Gelar Perkara Hari Ini
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus atas laporan sangkaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Jadwal tersebut dikonfirmasi peguam bela pelapor, Ahmad Khozinudin, usai ia mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Isnin (19/10/2026). Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses siasatan untuk menelaah alat bukti dan menentukan arah penanganan perkara.
Objek yang Disoal: Suket Nomor 9149
Objek utama laporan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Suket tersebut menjadi satu-satunya dokumen persyaratan pendidikan yang diajukan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam laporannya, Khozinudin mengadukan dua pihak: Kemendikdasmen selaku penerbit atas sangkaan membuat surat palsu atau surat berisi keterangan tidak benar, serta Gibran atas sangkaan menggunakan dokumen tersebut untuk memenuhi syarat pencalonan. Menurut AFU.id, laporan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk klarifikasi awal dan pencocokan bukti-bukti; Kapolri Suyudi Ario Seto pada Jumaat (16/10/2026) menyatakan perkara telah berada dalam proses siasatan.
Latar Belakang Laporan
Laporan diajukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa yang diwakili Khozinudin ke Bareskrim pada Rabu (7/10/2026) atas nama dua pelapor, Edy Syamsudin dan Riyadi. Sebelum ini, pada Sabtu (3/10/2026), Gibran juga telah dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat.
Khozinudin menyebut sangkaan tindak pidana makin kuat pasca-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Keputusan Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026, yang menurut penafsirannya menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA maupun SMK. Ia juga mempermasalahkan Certificate of Attendance dari UTS Insearch yang dijadikan dasar penyetaraan karena menurutnya sertifikat tersebut bukan bukti kelulusan, serta menyebut Gibran terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Respons Para Pihak
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengonfirmasi perkara tersebut masih bergulir. "Masih dalam proses siasatan," kata Suyudi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumaat (16/10/2026). Khozinudin meminta Polri menelaah pihak dan institusi yang perlu diperiksa dalam proses siasatan.
Dari kubu Gibran, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menilai persoalan suket masuk ranah hukum administrasi, bukan pidana. Sementara itu, Ketua DPP PKS Muhammad Iqbal menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo soal sangkaan operasi politik di balik polemik ijazah dengan menyebut semua pihak perlu bercermin dan melihat persoalan dari berbagai sisi. Sebagaimana dicatat Kompas TV, sangkaan pemalsuan tersebut masih harus ditelaah pegawai penyiasat dan belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti.






Belum ada komen. Jadilah yang pertama!