Diserahkan atas Inisiatif Sendiri, Langsung Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita wang tunai Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumaat (16/10/2026), dan diumumkan Jurucakap KPK Budi Prasetyo pada Selasa (20/10/2026).

"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian wang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh pegawai penyiasat, salah satunya pengembalian wang senilai 250 juta," ujar Budi. Ia menegaskan penyerahan itu murni inisiatif pihak terkait. "Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.

KPK menyampaikan apresiasi atas itikad baik tersebut. "Kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan wang yang dilakukan tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan," tegas Budi.

KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Bisa Dikembalikan jika Tak Terkait
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (foto ilustrasi). (Foto: jakartamu) (Sumber: jakartamu.com)

Ditelusuri ke Kasus ATR/BPN dan Muktamar NU ke-35

Wang tersebut kini dianalisis pegawai penyiasat untuk menelusuri sangkaan keterkaitannya dengan perkara suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. "Materi itu sedang didalami, dan dari pengembalian wang itu, tentu nanti pegawai penyiasat akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," jelas Budi.

Sejumlah kabar yang beredar menduga dana itu memiliki benang merah dengan sangkaan praktik politik wang pada Muktamar ke-35 NU, bahkan disebut-sebut sebagai bagian dari dana yang dikumpulkan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, seluruh sangkaan itu masih dalam tahap penelusuran pegawai penyiasat dan belum ditetapkan sebagai fakta perkara.

KPK menegaskan bahwa maklumat mengenai hasil penelaahan tidak seluruhnya dapat disampaikan secara terbuka selama proses siasatan berjalan.

Bisa Dikembalikan Jika Tak Terkait Perkara

Budi menjelaskan dua kemungkinan nasib wang sitaan itu. Apabila hasil analisis membuktikan keterkaitan dengan perkara, wang Rp250 juta akan dipertahankan sebagai barang bukti dan alat bukti dalam perbicaraan.

Sebaliknya, jika penelusuran pegawai penyiasat membuktikan tidak ada hubungan dengan perkara yang ditangani, KPK akan mengembalikannya secara utuh kepada PCNU Nias. "Jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh pegawai penyiasat nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka pegawai penyiasat juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," kata Budi.

Dengan demikian, penyerahan sukarela ini menjadi preseden: ormas yang merasa memegang dana bermasalah dapat menyerahkannya ke KPK untuk diverifikasi — dan berhak menerima kembali dananya bila terbukti bersih.