Apa Itu Alternative Credit Scoring?

Alternative credit scoring atau pemeringkatan kredit alternatif adalah metode menilai kelayakan kredit masyarakat menggunakan teknologi dan data non-tradisional, bukan sekadar riwayat pinjaman di bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatannya untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan teknologi penilaian kredit ini menjadi salah satu bentuk inovasi yang membantu masyarakat dan UMKM yang selama ini terkendala akses pembiayaan.

"Kita sudah memiliki saat ini delapan pemeringkat kredit alternatif. Jadi ini adalah salah satu produk inovasi dan akan membantu UMKM," ujar Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8). Menurut dia, alternative credit scoring memungkinkan calon debitur memperoleh kredit maupun meningkatkan kapasitas kreditnya.

Apa Itu Alternative Credit Scoring? OJK Dorong untuk UMKM
Ilustrasi usaha kecil. OJK mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit alternatif per Juli 2026. (Sumber: BFI Finance)

Membantu UMKM yang Tak Terjangkau Bank

Teknologi ini menjawab masalah klasik: banyak UMKM layak tetapi tidak memiliki riwayat kredit formal sehingga ditolak bank. Dengan skor kredit alternatif — misalnya dari data transaksi digital, riwayat usaha, hingga pola pembayaran — kelayakan mereka bisa dinilai lebih adil.

Adi mencontohkan pemanfaatan teknologi ini bagi petani dan peternak sapi perah di Malang. Dengan data yang terekam, UMKM bisa mendapatkan kredit atau peningkatan kapasitas kreditnya langsung terdeteksi oleh teknologi.

Selain delapan pemeringkat kredit alternatif, OJK juga mencatat terdapat 17 agregator dalam ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). OJK menyeimbangkan dorongan inovasi dengan penguatan keamanan, pelindungan konsumen, dan tata kelola melalui mekanisme regulatory sandbox.

Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun

Dorongan OJK beriringan dengan skala pembiayaan UMKM yang terus membesar. Total pembiayaan UMKM lintas sektor hingga Juni 2026 mencapai Rp1.948,72 triliun, tumbuh 2,18 persen secara tahunan (yoy).

Porsinya masih didominasi perbankan sebesar 82,44 persen, diikuti perusahaan pembiayaan dan modal ventura (PVML) 17,50 persen, serta pasar modal 0,06 persen. Kredit UMKM perbankan pada Juni 2026 mencapai Rp1.519,35 triliun.

Layanan pemeringkat kredit alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit per Juli 2026, sementara penyelenggara agregasi jasa keuangan menjangkau 19,26 juta pengguna. OJK optimistis kredit UMKM 2026 bisa tumbuh hingga 9 persen, dengan catatan inovasi berjalan seiring literasi keuangan digital yang meningkat.