Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini bersifat wajib dan mencakup layanan kesehatan berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik hingga rumah sakit rujukan.
Menjadi peserta BPJS Kesehatan berarti Anda terlindungi dari beban biaya pengobatan yang mahal, karena iuran bulanannya jauh lebih kecil dibanding biaya berobat mandiri saat sakit.
Syarat dan Cara Daftar Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan sepenuhnya online tanpa antre di kantor. Siapkan dokumen berikut: NIK KTP yang valid, nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, nomor HP aktif, serta foto KTP dan KK untuk diunggah.
Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store, pilih menu Pendaftaran Peserta Baru, masukkan NIK, lengkapi data diri dan anggota keluarga, pilih kelas kepesertaan (Kelas I, II, atau III), pilih faskes tingkat pertama terdekat, lalu simpan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama. Setelah iuran pertama dibayar, kepesertaan aktif dalam 1x24 jam dan kartu digital bisa diakses di aplikasi.
Besaran Iuran dan Cara Bayar
Besaran iuran peserta mandiri mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020: Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000 per orang per bulan. Iuran Kelas III sebenarnya Rp42.000, tetapi peserta hanya membayar Rp35.000 karena sisanya disubsidi pemerintah. Perbedaan kelas menentukan kelas kamar saat rawat inap.
Iuran wajib dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10. Pembayarannya mudah melalui mobile banking, internet banking, ATM, e-wallet seperti GoPay, OVO, dan DANA, hingga gerai Indomaret dan Alfamart. Keterlambatan dapat menonaktifkan kepesertaan.
Manfaat yang Didapat Peserta
Peserta berhak atas rawat jalan dan rawat inap di faskes tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan, pemeriksaan dan konsultasi medis, tindakan operasi, obat-obatan sesuai ketentuan, persalinan, pelayanan gawat darurat, hingga transfusi darah. Tidak ada batasan penyakit — kondisi yang sudah ada sebelum mendaftar (pre-existing condition) tetap ditanggung.
Bagi keluarga tidak mampu, tersedia skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan. Untuk memastikan status kepesertaan selalu aktif, bayar iuran tepat waktu setiap bulan.




