Skor Kredit Bisa Dicek Sendiri, Gratis

Sebelum mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit, ada baiknya mengecek dulu riwayat kredit Anda sendiri. Layanan ini dikenal dengan sebutan BI Checking, yang kini bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui SLIK, Anda bisa melihat seluruh riwayat pinjaman dan tingkat kolektibilitasnya. Pengecekan ini resmi, gratis, dan bisa dilakukan online tanpa harus datang ke kantor — cukup lewat portal iDebku OJK.

Cara Cek SLIK OJK lewat iDebku

Buka situs idebku.ojk.go.id di browser HP atau komputer, lalu pilih menu “Pendaftaran”. Isi formulir cek ketersediaan layanan: jenis debitur (perorangan/badan usaha), jenis identitas (KTP/paspor), nomor identitas, dan kewarganegaraan, lalu klik “Selanjutnya”.

Lengkapi data diri — nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, nomor telepon, serta alamat domisili. Unggah foto kartu identitas (maksimal 4 MB) dan foto diri sesuai ketentuan, termasuk swafoto memegang KTP bila diminta.

Periksa kembali seluruh data, centang persetujuan, lalu klik “Ajukan Permohonan”. Simpan nomor pendaftaran yang dikirim ke email untuk memantau progres di menu “Status Layanan”. Hasil Informasi Debitur (iDeb) akan dikirim ke email Anda paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Cara Lain: IDScore, Skor Life, dan Kantor OJK

Selain iDebku, skor kredit juga bisa dicek lewat situs IDScore (idscore.id) setelah membuat akun, atau lewat aplikasi Skor Life yang diunduh dari App Store atau Google Play Store.

Bagi yang lebih nyaman tatap muka, pengecekan juga bisa dilakukan offline di kantor OJK terdekat: isi formulir permintaan Informasi Debitur, serahkan dokumen identitas, dan hasil iDeb akan dikirim ke email yang didaftarkan setelah verifikasi selesai.

Membaca Hasil dan Menjaga Skor Tetap Baik

Laporan iDeb memuat daftar seluruh fasilitas kredit atas nama Anda beserta status kolektibilitasnya, dari 1 (lancar) hingga 5 (macet). Jika skor Anda 3 (kurang lancar) atau lebih buruk, pengajuan kredit baru kemungkinan besar ditolak bank — lunasi tunggakan dan tunggu data SLIK diperbarui untuk memperbaikinya.

Perlu diluruskan: SLIK bukan daftar hitam. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga keuangan. Lakukan pengecekan minimal setahun sekali untuk memastikan tidak ada data keliru atau kredit fiktif atas nama Anda.

Satu peringatan penting: jangan pernah membayar jasa cek BI Checking/SLIK dari pihak tak dikenal. Layanan resmi OJK sepenuhnya gratis, dan siapa pun yang meminta bayaran untuk itu patut dicurigai sebagai penipuan.