Perpanjangan Tahunan vs Lima Tahunan
Perpanjangan STNK terbagi dua jenis. Perpanjangan tahunan pada dasarnya hanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — tidak perlu cek fisik kendaraan dan pelat nomor tidak diganti, sehingga seluruh prosesnya bisa dilakukan online. Jenis perpanjangan ini menjadi pilihan paling praktis karena seluruh tahapannya — dari cek tagihan hingga pembayaran — bisa diselesaikan dari ponsel tanpa datang ke kantor Samsat.
Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan mewajibkan cek fisik kendaraan di kantor Samsat untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai data registrasi, sekaligus penggantian pelat nomor. Untuk jenis ini, kehadiran fisik ke Samsat tidak bisa dihindari.
Syarat dan Persiapan Dokumen
Siapkan KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang, serta alamat email dan nomor HP aktif. Pastikan data kendaraan dan NIK sama persis dengan yang tercantum di STNK agar verifikasi sistem tidak gagal.
Jika kendaraan masih dalam masa kredit, pastikan status STNK dan pajak aktif agar terhindar dari denda. Periksa juga masa berlaku STNK sebelum jatuh tempo.
Langkah Perpanjang STNK via Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Play Store atau App Store, lalu registrasi akun menggunakan email, NIK, nomor HP, dan foto selfie. Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan NRKB (nomor pelat) dan NIK pemilik.
Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); sistem akan menampilkan detail tagihan sesuai data kendaraan. Lakukan pembayaran melalui bank yang tersedia, misalnya BRI, BNI, Mandiri, atau BCA.
Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran muncul di aplikasi dan pemohon menerima e-TBPKP sebagai bukti sah pengesahan STNK. Tempelkan stiker pengesahan pada kolom tahun pengesahan di STNK fisik.
Rincian Biaya Perpanjangan Tahunan
Besaran PKB berbeda untuk setiap kendaraan karena dihitung 1–2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Komponen tetapnya adalah SWDKLLJ: sekitar Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil, plus biaya admin layanan online sekitar Rp5.000–Rp10.000. Keterlambatan membayar dikenakan denda, jadi memperpanjang sebelum jatuh tempo menghemat biaya.
Alternatif kanal selain SIGNAL adalah e-Samsat provinsi masing-masing daerah dan beberapa marketplace yang menyediakan layanan bayar pajak kendaraan. Jika transaksi lewat marketplace, pengesahan STNK bisa diambil di Samsat terpilih atau dikirim via Pos Indonesia.




