Menkum: Karya 100 Persen AI Tak Dapat Perlindungan Hak Cipta
Karya yang sepenuhnya dibuat kecerdasan buatan (AI) tanpa melibatkan kreativitas manusia tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta di Indonesia. Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu 7 Oktober 2026.
Supratman menyatakan langkah ini diperlukan untuk mengatur batas yang jelas antara kontribusi manusia dan mesin di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI. Menurutnya, adaptasi terhadap disrupsi teknologi mutlak dilakukan dalam pembaruan regulasi hukum agar inovasi digital berjalan selaras dengan perlindungan hak pencipta karya manusia.
Kebijakan tersebut akan menjadi salah satu poin penting yang diatur tegas dalam draf Undang-Undang Hak Cipta yang baru. Pemerintah memastikan tidak akan memberikan payung hukum bagi karya yang lahir secara utuh dari mesin atau algoritma tanpa peran aktif manusia di balik proses kreatifnya.
AI Boleh Jadi Alat Bantu, Sentuhan Manusia Tetap Wajib
Meski demikian, pemanfaatan AI sebagai instrumen pendukung dalam proses berkarya masih dapat ditoleransi. Syaratnya, tetap ada keterlibatan dan sentuhan kreativitas manusia di dalamnya.
Pernyataan ini disampaikan Supratman di sela pembahasan komitmen Indonesia dalam mendorong tata kelola royalti yang lebih adil dan berimbang melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Prinsip yang dipegang tetap sama: memprioritaskan karya yang lahir dari daya cipta dan ekspresi intelektual manusia. Prinsip ini juga sejalan dengan praktik di sejumlah negara yang mensyaratkan keterlibatan manusia sebagai syarat pencatatan hak cipta. Kreator yang menggunakan AI generatif untuk draf, ilustrasi awal, atau penyuntingan tetap bisa mengklaim perlindungan selama hasil akhirnya memuat kontribusi kreatif yang orisinal dari dirinya.
Peta Jalan AI Nasional Berlaku Lima Tahun
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Peta Jalan AI Nasional yang dirancang berlaku lima tahun saja. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan rentang sepuluh tahun dinilai terlalu lama untuk menyesuaikan regulasi secara cepat.
Selain peta jalan, pemerintah juga menyusun aturan mengenai etika AI sebagai bagian kerangka tata kelola. Regulasi ini akan mencakup aspek keamanan, etika, inklusivitas, serta kepentingan masyarakat luas. Pemerintah masih menunggu restu Presiden untuk mengesahkan seluruh aturan AI tersebut pada tahun ini.



