Dua Surat KPU, Satu Pasal Dipertanyakan

Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kembali memanas. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku memiliki bukti bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut merupakan pasal selundupan.

Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR membeberkan kronologi masuknya pasal yang kini dipersoalkan. Menurutnya, Komisi II menerima dua surat masuk dari KPU, yakni pada 15 September 2023 dan 19 September 2023, yang berisi permohonan rapat konsultasi.

Biasanya, kata Doli, surat permohonan konsultasi KPU maupun Bawaslu disertai dua lampiran: daftar pasal yang diubah dan draf utuh rancangan PKPU. Namun pada kasus ini, Komisi II tiba-tiba menerima surat kedua pada 19 September dengan isi yang sama tetapi lampiran yang berbeda.

Bunyi Pasal dan Keberatan Doli

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 berbunyi: 'Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.'

Menurut Doli, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam surat permohonan konsultasi yang diterima pada 15 September dan tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II. Pasal yang diduga selundupan itu disebut awalnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam lampiran surat kedua.

Doli mengaku terkejut atas pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan pasal itu bukan selundupan. Ia menilai Hasyim tengah berupaya mengalihkan tanggung jawab.

Bantahan Hasyim dan Penjelasan KPU

Hasyim Asy'ari membantah pernyataan Doli. Ia menegaskan pembahasan pasal tersebut melibatkan seluruh pihak yang hadir dalam RDP, termasuk Doli dan Arsul Sani yang kini menjadi hakim MK. Hasyim juga menekankan Gibran telah memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan pada 2019 dan pernah digunakan dalam pencalonan Pilkada Surakarta 2020.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut rancangan norma tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum RDP KPU dengan Komisi II DPR pada 20 September. Rancangan itu pada awalnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2), lalu setelah rapat harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3).

Menurut Idham, formulasi norma tersebut juga disusun berdasarkan konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.

Kenapa Pasal Ini Disorot

Pasal ini menjadi sorotan karena sejumlah pihak, termasuk pengacara pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, menyebutnya sebagai 'pasal Gibran' karena dinilai menyesuaikan kondisi calon tertentu. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui dalam sidang MK pada 23 September bahwa norma tersebut belum pernah diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

Pengamat pemilu Titi Anggraini menilai polemik ini mencerminkan ketidaktransparanan KPU dalam penyusunan peraturan dan menunjukkan perlakuan tidak setara antara Pilpres dan Pileg yang digelar serentak 2024.

Sementara itu, dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki syarat pendidikan Wapres Gibran terus menggelinding di Senayan, seiring kajian sejumlah fraksi atas putusan MK soal gugatan ijazah Gibran.