UMP Jakarta 2026 Rp5.729.876

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Penetapan diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

Besaran ini naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dari UMP Jakarta 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. Kenaikan ini membawa angin segar bagi para pekerja di ibu kota.

UMP Jakarta 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dengan angka ini, Jakarta kembali menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

UMP Jakarta 2026 Rp5.729.876, Naik 6,17 Persen Berlaku Januari
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Sumber: Metapos)

Formula Baru Berbasis PP 49/2025

Pramono menjelaskan penetapan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Keputusan diambil setelah beberapa kali rapat antara unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui Dewan Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh, sebelum memutuskan formula kenaikan upah: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

Nilai alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Berlaku untuk Pekerja Baru, Ada Program Pendukung

Nilai UMP yang disahkan berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan ini sejalan dengan aturan pengupahan nasional.

Selain menaikkan upah minimum, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah program pendukung bagi buruh dan pekerja. Program tersebut meliputi subsidi transportasi, bantuan pangan, serta berbagai skema perlindungan sosial lainnya.

Program pendukung itu disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap terjaga di tengah meningkatnya biaya hidup di Jakarta, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Di tingkat nasional, dasar hukum pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto melalui PP tentang Pengupahan yang memuat rumus baru kenaikan upah minimum, mulai dari UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota. Sementara itu, penetapan UMP 2027 dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. KSPI dan Partai Buruh telah mengusulkan kenaikan 7,5-9,5 persen untuk tahun depan. Angka final akan ditetapkan sesuai mekanisme Dewan Pengupahan.