Dua Panggilan, Dua Ketidakhadiran
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pegawai penyiasat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus sangkaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan.
Pemanggilan pertama dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal di kementerian yang dipimpinnya; Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi menerima surat konfirmasi ketidakhadiran itu. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Khamis, 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali tidak datang. KPK menyatakan pada malam itu belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran.
Belakangan, Pelaksana Tugas Direktur Siasatan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi permohonan penundaan dari Nusron dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia. "Terhadap saudara NW, sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan pegawai penyiasat, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumaat malam (16/10/2026). Pegawai penyiasat kini mengkaji apakah alasan itu patut dan wajar, sebelum memutuskan jadwal ulang atau langkah lanjutan.

Kasus di Balik Pemanggilan: OTT Rp106,3 Bilion
Pemeriksaan Nusron dibutuhkan pegawai penyiasat untuk merangkai konstruksi utuh perkara sangkaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor — termasuk sangkaan suap pembukaan blokir sertifikat HGB. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026, dengan barang bukti wang tunai lebih dari Rp106,3 bilion, rekor penyitaan terbesar dalam sejarah KPK.
Dari 17 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan delapan suspek: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi; politikus Golkar Fadh El Fouz Rafiq alias Fahd Arafiq; Kepala Pejabat Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Di rumah Arif Sugiyanto ditemukan beberapa koper merah berisi Rp31,86 bilion, 2.611.500 dolar AS, dan 1.974.500 dolar Singapura; Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi; Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung; dan Rp8 juta di rumah Zimamun Ni'am Aulawi.
MAKI Tantang KPK Jemput Paksa di Bandara
Ketidakhadiran berulang itu memicu desakan keras. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK menerbitkan surat perintah membawa alias menjemput paksa Nusron. Ia bahkan menantang pegawai penyiasat menyanggong kedatangan Nusron di bandara pada Isnin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi, seiring berakhirnya perjalanan dinas ke Malaysia.
Boyamin juga mempertanyakan izin perjalanan dinas ke luar negeri itu. "Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," ujarnya. Ia menduga perjalanan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan — meski sangkaan itu merupakan penilaian Boyamin dan belum terverifikasi secara independen.
Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Nusron berada di Singapura dan Malaysia pada 14-15 Oktober 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa Nusron pernah menyatakan pada 18 September akan menghormati proses hukum. "Kami meyakini sebagai penduduk negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Budi Prasetyo.



Belum ada komen. Jadilah yang pertama!