Kebakaran Hanguskan Kantor ATR/BPN Karawang Rabu Malam
Kebakaran hebat melanda kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagasari, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB. Api menghanguskan hampir seluruh bagian gedung, termasuk sejumlah ruangan operasional dan gudang arsip yang menyimpan dokumen penting pertanahan milik masyarakat.
Dinas pemadam kebakaran menerima laporan sekitar pukul 22.09 WIB dan mengerahkan delapan unit mobil pemadam ke lokasi. Petugas berjibaku menjinakkan si jago merah selama beberapa jam hingga api berhasil dipadamkan pada Kamis (15/10/2026) dini hari. Petugas sempat khawatir api merembet ke gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang yang berdekatan.
Hingga Kamis pagi, penyebab kebakaran masih belum diketahui dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian setelah proses pendinginan tuntas. Polisi bersama instansi terkait akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Sertifikat SHM Dilaporkan Ludes, Tersisa Warkah
Insiden ini langsung memicu keresahan warga terkait nasib dokumen dan sertifikat tanah yang tersimpan di kantor tersebut. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Silvy, mengatakan upaya penyelamatan difokuskan pada dokumen yang masih tersisa di bagian belakang gedung.
"Sertifikat (SHM) semua abis. Yang sisa warkah aja," kata Silvy, Kamis (15/10/2026). Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang dimaksud habis dalam kebakaran. Warkah merupakan kumpulan dokumen dan arsip yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah serta memuat riwayat administrasi pertanahan, sehingga keberadaannya berpotensi membantu proses penelusuran dan pemulihan data sesuai hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Wamen ATR/BPN Turun ke Lokasi, Imbau Warga Tenang
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan meninjau langsung lokasi kejadian. Ia mengungkapkan dampak kebakaran meliputi banyak ruangan penting, termasuk empat seksi, ruang kepala subbagian tata usaha, serta beberapa gudang arsip.
"Ruangannya cukup banyak karena ada empat kasi dan satu kasubag TU, termasuk juga ada beberapa gudang-gudang arsip," ujar Ossy di lokasi kejadian. Meski sebagian besar bangunan dan gudang arsip ludes terbakar, Ossy memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN berkomitmen melindungi hak-hak pertanahan warga dan akan segera melakukan pemulihan dokumen penting yang didukung sistem data pusat, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak panik.
Dugaan Sabotase Mencuat di Tengah Konflik Agraria
Di tengah maraknya sengketa pertanahan di Karawang, sejumlah pihak mencurigai kebakaran tersebut bukan murni kecelakaan. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan Karawang, Asep Agustian, secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya bahwa insiden ini murni akibat korsleting listrik.
Kecurigaan itu merujuk pada rentetan aksi demonstrasi warga ke kantor ATR/BPN Karawang dalam beberapa bulan terakhir. Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi pada 8 September 2026, disusul Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 yang menuntut penghentian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri di kawasan KIIC yang lahannya diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan. Terakhir, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, menggeruduk kantor tersebut pada 7 Oktober 2026 untuk menagih kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mandek sejak 2025.
Asep mendesak kepolisian menyelidiki peristiwa itu secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan serta mengamankan rekaman CCTV. Namun ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif.






