SK Diterbitkan Rabu, DPRD Gowa Terima Salinan PDF
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri No. 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026, dengan redaksi pemberhentian "tidak dengan hormat".
Pada tanggal yang sama, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa periode 2024–2029. Penunjukan berlaku efektif sejak tanggal SK diterbitkan.
Kabar penerbitan kedua SK itu dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab pada Rabu malam. "Ya, benar, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak hormat," kata Hasrul kepada CNNIndonesia.com. Menurut dia, DPRD baru menerima salinan SK dalam bentuk PDF, sedangkan dokumen fisik dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Jalan Panjang Pemakzulan: Hak Angket hingga Putusan MA
Pemberhentian Husniah merupakan ujung dari drama politik yang bergulir sejak Mei 2026. DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026, menyusul gelombang unjuk rasa masyarakat. Materi penyelidikan meliputi dugaan perselingkuhan Husniah dengan mantan konsultan politiknya, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Pada rapat paripurna 23 Juli 2026, seluruh fraksi DPRD Gowa sepakat bulat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Husniah. Berkas pemakzulan kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2026. MA mengabulkan permohonan HMP tersebut melalui Perkara No. 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026. DPRD Gowa lalu mengirim surat resmi usulan pemberhentian ke Kemendagri pada 8 Oktober 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan resmi atas pemberhentiannya.
Terpisah: Husniah Berstatus Tersangka Kasus Tipikor
Terpisah dari proses politik di DPRD, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Mabes Polri. Ia diduga terlibat pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan pada September 2026.
Status tersangka bukan vonis bersalah. Kasus tersebut berjalan di jalur hukum pidana dan terpisah dari pemberhentian jabatan yang didasarkan pada putusan MA atas hak menyatakan pendapat DPRD Gowa.






