Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan Kasus Video Call Ruben Onsu

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengonfirmasi akan segera memanggil saksi dan menganalisis barang bukti terkait laporan yang diajukan Ruben Onsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan dari Ruben Onsu, yakni pada 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634 dan pada 13 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik.

Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain sebuah flash disk dan tangkapan layar unggahan akun Instagram. Laporan tersebut kini direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Tiga Laporan Polisi Ruben Onsu Terkait Video Call Viral

Secara keseluruhan, kubu Ruben tercatat melayangkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada Minggu (11/10/2026) dini hari terkait dugaan akses ilegal terhadap alamat email putranya, Betrand Peto, dengan didampingi langsung oleh Betrand.

Laporan kedua, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, menyangkut dugaan pencemaran nama baik atas beredarnya rekaman video call Ruben bersama seorang pria yang sempat diunggah Sarwendah. Kubu Ruben menduga rekaman video call tersebut telah mengalami proses pengeditan sebelum disebarluaskan.

Laporan ketiga dilayangkan pada Selasa (13/10/2026) dini hari terhadap Artos serta F alias Y — lawan bicara Ruben dalam video call — yang diduga menyebarkan rekaman percakapan di media sosial tanpa mengantongi izin. Laporan ini merujuk pada pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara bagi para terlapor mencapai sepuluh tahun.

Sarwendah Akui Ada Bagian Video yang Disunting

Di tengah proses hukum yang berjalan, Sarwendah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya terkait rekaman video Ruben Onsu yang viral. Ia mengakui ada bagian rekaman yang melalui proses penyuntingan.

Sarwendah juga menantang pihak yang meragukan keaslian video untuk melapor ke polisi agar keasliannya dapat diperiksa melalui forensik digital. Sementara itu, kuasa hukumnya menyebut akun media sosial Sarwendah terkena banned selama satu tahun imbas mengunggah video tersebut, dan menduga ada pihak yang sengaja melakukan report terhadap akunnya.

Artos Gelar Sayembara Rp50 Juta, Denny Sumargo Geram Terseret

Perkembangan lain datang dari Artos, sosok yang disebut memberikan rekaman video call tersebut kepada Sarwendah. Ia mendadak menggelar sayembara berhadiah uang Rp50 juta bagi siapa pun yang bisa membuktikan rekaman video call Ruben Onsu bukan hasil editan kecerdasan buatan (AI).

Nama Denny Sumargo ikut terseret setelah video lamanya diunggah ulang dan dikaitkan dengan konflik ini. Melalui kolom komentar di akun Threads miliknya, mantan atlet basket yang akrab disapa Densu itu menyampaikan keberatan dan peringatan keras: "Jangan pake video gw untuk bangun bangun narasi dan menggring opini ya," tulisnya, dikutip Selasa (13/10/2026).

Hingga kini seluruh rangkaian laporan masih terus didalami penyidik. Kepolisian menegaskan laporan yang ada belum dapat diartikan sebagai bukti ada pihak yang terbukti bersalah — penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus melalui proses penanganan perkara oleh aparat berwenang.