Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Usai pembacaan surat dakwaan rampung, Febrie tertangkap kamera menyalami dan menyapa para jaksa penuntut umum sebelum menemui tim kuasa hukumnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena Febrie pernah menduduki posisi strategis penegakan hukum di Kejaksaan Agung, dan kini duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemerasan serta pencucian uang ratusan miliar rupiah.
Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar
Dalam persidangan itu, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar atau SGD 5 juta. Pemerasan itu diduga dilakukan agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa menerima uang Rp60 miliar serta meminta hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi tekstil. Selain itu, ia didakwa menerima Rp12 miliar untuk pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dakwaan lain menyebut Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dalam perkara korupsi Krakatau Steel serta aliran uang dari kasus Jasa Marga dan Waskita.
TPPU Rp346,7 Miliar dan 74 Kg Emas
Selain pemerasan, jaksa mendakwa Febrie bersama Nurman Herin, Don Ritto, dan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan TPPU hingga mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990.
Dalam konstruksi perkara, jaksa menduga uang dan aset yang diperoleh Febrie disamarkan menjadi berbagai bentuk: ditempatkan di rekening tertentu, digunakan sebagai modal usaha, dibelikan tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, hingga ditukar menjadi valuta asing.
Jaksa menyebut Febrie melalui Don Ritto membeli restoran yang kemudian berganti nama menjadi Cafe de'Clan di Cipete. Penyidik juga membongkar tiga brankas berisi 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar yang dikaitkan dengan perkara ini.
Kuasa Hukum Siapkan Dua Nota Eksepsi
Usai sidang, kuasa hukum Febrie menyatakan dakwaan belum membuktikan kebenaran seluruh tuduhan. Patra M. Zen menyebut dokumen dakwaan setebal 106 halaman itu terdiri atas dakwaan pemerasan dalam jabatan dan TPPU.
Tim pembela menyatakan akan mengajukan dua nota eksepsi atau perlawanan: satu dari Febrie Adriansyah pribadi dan satu dari tim kuasa hukum. Febri Diansyah memaparkan sejumlah catatan, termasuk perubahan periode tempus delicti dari 2018-2026 menjadi 2020-2026 serta perbedaan substansial antara BAP penyidikan awal dan surat dakwaan.
Agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada 14 Oktober 2026. Seluruh tuduhan tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.



