Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang mengoordinasikan implementasi kewajiban sertifikasi halal nasional. (Fonte: warawiri.net)
A exigência de certificação halal vigora desde 18 de outubro de 2026. O governo prioriza orientação e persuasão a empresas, sem punições imediatas a PMEs.
Fatos Principais
Kebijakan wajib sertifikasi halal resmi berlaku mulai Minggu, 18 Oktober 2026, sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024.
Asisten Deputi Kemenko PMK Asep Sunandar memastikan pemberlakuan wajib halal tidak akan berujung pada penindakan hukum bagi pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat.
Pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi persuasif secara bertahap, khususnya bagi pelaku UMKM yang masih dalam proses melengkapi sertifikasi produknya.
Kekhawatiran pengusaha domestik dan asing — termasuk delegasi pengusaha Amerika Serikat dan perwakilan 48 negara mitra — soal penalti langsung telah dijawab; BPJPH berkoordinasi intensif memberikan penjelasan.
Tercatat sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha dengan 14,68 juta produk bersertifikat; pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) terjalin dengan 39 negara.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menegaskan aturan teknis berupa Peraturan Kepala BPJPH mengatur penahapan dan pendampingan UMK; Indonesia kini peringkat keempat dunia dalam Global Islamic Economy Indicator 2025/2026.
Em Vigor Hoje, Sem Sanções Imediatas
Orientação Gradual para PMEs
Tranquilidade a Investidores Estrangeiros e Normas Técnicas
Sem comentários. Seja o primeiro!