Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang mengoordinasikan implementasi kewajiban sertifikasi halal nasional. (المصدر: warawiri.net)
بدأ سريان شهادة الحلال الإلزامية رسمياً في 18 أكتوبر 2026. وتؤكد الحكومة عدم وجود ملاحقة قانونية مباشرة للمخالفين، مع التركيز على التوجيه والتوعية للمشاريع.
حقائق رئيسية
Kebijakan wajib sertifikasi halal resmi berlaku mulai Minggu, 18 Oktober 2026, sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024.
Asisten Deputi Kemenko PMK Asep Sunandar memastikan pemberlakuan wajib halal tidak akan berujung pada penindakan hukum bagi pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat.
Pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi persuasif secara bertahap, khususnya bagi pelaku UMKM yang masih dalam proses melengkapi sertifikasi produknya.
Kekhawatiran pengusaha domestik dan asing — termasuk delegasi pengusaha Amerika Serikat dan perwakilan 48 negara mitra — soal penalti langsung telah dijawab; BPJPH berkoordinasi intensif memberikan penjelasan.
Tercatat sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha dengan 14,68 juta produk bersertifikat; pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) terjalin dengan 39 negara.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menegaskan aturan teknis berupa Peraturan Kepala BPJPH mengatur penahapan dan pendampingan UMK; Indonesia kini peringkat keempat dunia dalam Global Islamic Economy Indicator 2025/2026.
لا توجد تعليقات بعد. كن الأول!