Pemangkasan Berlaku Mulai Hari Ini

Indonesia resmi memangkas ekspor gas bumi ke Singapura mulai hari ini, Sabtu 24 Oktober 2026. Keputusan diambil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan total volume pengurangan 31 BBTUD (billion British thermal unit per day).

Di sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 Kementerian ESDM di The Westin, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026 malam, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengumumkan pemangkasan yang berlaku mulai Sabtu ini. "Pengurangan ini memang ditujukan khusus untuk jalur pipa yang terhubung langsung ke sana, dan tidak ada penyesuaian serupa untuk ekspor ke negara lain," tegas Djoko.

SKK Migas Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD
Ilustrasi infrastruktur gas nasional. (Foto: idnjurnal.com)

Rincian: Natuna 15 BBTUD, Sumatra 16 BBTUD

Pengurangan pasokan dilakukan dari dua titik penyaluran utama melalui jaringan pipa. Dari wilayah Natuna, alokasi gas yang dikirim ke Singapura dikurangi sebesar 15 BBTUD, sedangkan dari wilayah Sumatra — tepatnya Wilayah Kerja Jambi Merang — dikurangi 16 BBTUD.

Djoko menegaskan pemangkasan ini hanya menyasar Singapura. "Nggak ada (pemangkasan ke negara lain), pipanya kan ke Singapura saja," ujarnya menjawab pertanyaan soal kemungkinan penyesuaian ke negara mitra lain.

Selama ini Singapura mengimpor gas alam Indonesia melalui jaringan pipa bawah laut yang bersumber dari lapangan gas lepas pantai Sumatra Selatan, Natuna, serta Kepulauan Riau.

Bahlil Tata Ulang Alokasi Ekspor Gas

Langkah SKK Migas ini berjalan seiring rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia — yang juga menjabat Menko Hilirisasi dan Transisi Energi — menghitung ulang porsi ekspor gas nasional.

Bahlil menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi pasokan gas nasional karena gas merupakan bahan baku yang sangat penting, terutama bagi pengembangan industri hilirisasi dan sektor petrokimia di dalam negeri, ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Bahlil menyebut saat ini sekitar 30 persen produksi gas nasional masih diekspor, sementara 70 persen dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk sebagai bahan baku hilirisasi.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ketahanan dan kemandirian bangsa dalam pengelolaan sumber daya negara di tengah situasi geopolitik dunia yang bergejolak.

Tiga Hari dari Wacana ke Eksekusi

Kecepatan eksekusi kebijakan ini terbilang tidak lazim. Gagasan penataan ulang ekspor gas pertama kali diungkapkan Bahlil pada 21 Oktober 2026 di Istana Negara, dan pemangkasan sudah berlaku tiga hari kemudian, 24 Oktober 2026.

Bahlil sebelumnya juga menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga apabila kebutuhan masyarakat dan industri dalam negeri belum terpenuhi secara optimal. SKK Migas sendiri sebelumnya telah mengkaji kemungkinan moratorium ekspor gas pipa ke Singapura setelah kontrak berakhir.

Sebagai gambaran skala, volume ekspor gas pipa ke Singapura pada 2025 tercatat sekitar 200 juta kaki kubik per hari — setara kurang-lebih 200 BBTUD — sehingga pemangkasan 31 BBTUD setara sekitar 15 persen dari volume tersebut. Yang menjadi sorotan pasar bukan besarnya volume, melainkan presedennya: porsi ekspor 30 persen kini menjadi variabel yang bisa bergerak.