Aturan Darurat Berlaku Hari Ini

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7 persen mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan darurat ini menggantikan batas sebelumnya sebesar 15 persen dan berlaku di Pasar Reguler serta Pasar Tunai.

Penyesuaian ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Bursa Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Aturan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi mengikuti dinamika pasar.

Detail Batas per Kelompok Harga

Dalam ketentuan baru, saham berharga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas ARB 7 persen (sebelumnya 15 persen) dengan batas auto rejection atas (ARA) tetap 35 persen. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 dikenai ARB 7 persen dan ARA 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 ber-ARB 7 persen dengan ARA tetap 20 persen. Batas ARA tidak berubah di semua kelompok harga.

Sementara itu, saham berharga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB dan ARA sebesar Rp1. Pengetatan ini mempersempit ruang penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Respons atas IHSG yang Anjlok

Langkah ini diambil menyusul gejolak pasar akhir pekan lalu. Pada Jumat (16/10/2026), IHSG anjlok 11,57 persen — penurunan harian terbesar dalam 28 tahun — setelah MSCI menyatakan mempertimbangkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Pelemahan itu menjadikan IHSG indeks berkinerja terburuk di dunia sepanjang tahun berjalan.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyebut penyesuaian memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi, menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan ini diterapkan dengan dukungan OJK, setelah regulator sektor keuangan berdiskusi dengan pelaku pasar akhir pekan lalu.