Lembaga Mahasiswa Sultra Menggugat–Jakarta (MSM-J) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), tepatnya Bareskrim Polri, pada Kamis (15/10/2026) pukul 10.23 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Surat 0021/MSMJ/IX/2026 dan diterima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ketua MSM-J, La Ode Aindo, menyampaikan bahwa laporan ini menyeret tiga perusahaan sekaligus — PT Bosowa Mining, PT SHES, dan PT KKU — yang menurut pihaknya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan nikel tanpa izin di wilayah Kecamatan Lasolo (Blok Marombo) dan Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe/Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut La Ode Aindo, pihaknya berharap aparat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan yang mendalam dan transparan.

Menurut MSM-J, dugaan aktivitas ilegal itu terjadi pada kawasan hutan di celah antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KKU dan PT Bosowa Mining. Tim investigasi lapangan organisasi mahasiswa itu mengklaim menemukan bukaan kawasan hutan yang luas serta kubangan bekas galian yang mengindikasikan aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama.

Dalam keterangannya, MSM-J juga mengklaim menemukan dua unit ekskavator yang pada badan alatnya terdapat identitas PT SHES. Selain itu, akses menuju lokasi pengambilan mineral tambang ilegal (ore nikel) diduga melewati jalan hauling yang berada di dalam wilayah IUP PT Bosowa Mining. MSM-J menilai asal-usul dan legalitas dokumen pengangkutan ore nikel tersebut perlu ditelusuri secara mendalam.

La Ode Aindo juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam persoalan ini. Ia meminta agar apabila terbukti benar, oknum tersebut diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Tuntutan MSM-J mencakup pemeriksaan direksi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan serta evaluasi terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Perlu dicatat, peristiwa ini hingga berita ini ditulis baru diliput satu media dan Bareskrim Polri belum memberikan pernyataan resmi saat berita diturunkan. Seluruh temuan yang disampaikan berasal dari pihak pelapor — MSM-J — sehingga harus diperlakukan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum, bukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.