Ketahuan Ditanami Sawit
Lahan seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang sebelumnya terbakar pada 15 September 2026, ditemukan telah ditanami kelapa sawit. Temuan tersebut terungkap saat peninjauan lapangan pada Jumat (16/10/2026).
Peninjauan dilakukan oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah.
Dari hasil pengecekan, area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu justru telah beralih fungsi dan ditanami bibit kelapa sawit tanpa izin resmi. Lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang pemanfaatannya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Garis Polisi dan Plang Larangan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi di lokasi untuk mengamankan area yang sedang ditelusuri. Petugas juga mengamankan tanaman kelapa sawit sebagai barang bukti.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang plang bertuliskan, “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”. Pemasangan garis polisi dan plang bertujuan mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Bupati Annisa mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan. “Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegasnya.
Polisi Usut Dugaan Penyerobotan
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan hutan secara ilegal yang diawali dengan perusakan atau pembakaran.
“Saat ini penyidik mengumpulkan alat bukti di lokasi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sekitar kawasan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kronologi serta memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembersihan lahan berkedok kebakaran tersebut,” ujar Kartyana.
Kepolisian menegaskan, pembakaran hutan dan penguasaan lahan HPT tanpa hak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara dan denda.
Berlawanan dengan Desakan DPR
Temuan di Dharmasraya ini berlawanan dengan desakan Dewan Perwakilan Rakyat agar hutan bekas kebakaran tidak ditanami kelapa sawit. Anggota DPR Daniel Johan sebelumnya menegaskan agar lahan bekas karhutla ditanami kayu keras, bukan sawit, untuk memulihkan fungsi hutan.
Kasus Dharmasraya memperkuat dugaan pola pembakaran hutan yang diikuti penanaman sawit ilegal, praktik yang selama ini menjadi sorotan dalam penanganan karhutla di Indonesia.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!