Desakan Daniel Johan: Rehabilitasi dengan Kayu Keras
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) direhabilitasi dengan menanam pohon kayu keras, bukan kelapa sawit. Pernyataan tersebut dilansir Kompas.com pada Minggu (18/10/2026). Politikus Fraksi PKB yang juga Ketua DPP PKB itu menilai pemulihan hutan bekas kebakaran harus mengembalikan fungsi ekologis hutan, bukan membuka ruang bagi perluasan kebun sawit.
Daniel yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Barat selama ini vokal menyoroti karhutla. Sebelumnya ia mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, menuntut hukuman berat bagi korporasi pembakar hutan, hingga mengusulkan kamp oksigen bagi anak dan lansia yang terdampak asap.

Latar Belakang: Lahan Bekas Terbakar Kerap Jadi Kebun Sawit
Desakan itu muncul di tengah pola berulang: lahan yang habis terbakar justru ditanami kelapa sawit. Di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, beredar video yang memperlihatkan area bekas lahan terbakar telah ditanami bibit kelapa sawit hingga polisi turun tangan menyelidiki.
Ketua DPR RI Puan Maharani pada 8 September 2026 meminta dugaan alih fungsi lahan bekas karhutla menjadi kebun sawit diselidiki dan ditindak tegas. Presiden Prabowo Subianto pun menilai fenomena lahan yang dibakar lalu berubah menjadi kebun sawit sudah kelewatan. Ia meminta nama-nama korporasi yang terlibat dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti bersalah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai rapat dengan Komisi IV DPR pada 1 September 2026 menegaskan lahan yang sengaja dibakar untuk membuka area baru tidak boleh dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit. Pemerintah akan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan Kementerian Pertanian agar lahan bekas kebakaran tidak mendapatkan hak guna usaha perkebunan.
Mengapa Bukan Sawit: Insentif Pembakaran dan Fungsi Ekologis
Menanam sawit di lahan bekas kebakaran menciptakan insentif perusakan: kebakaran menjadi jalan pintas membuka lahan perkebunan. Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata merumuskannya sebagai prinsip No Benefit From Burning — tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh karena suatu lahan dibakar.
Secara ekologi, kebun sawit juga tidak bisa disamakan dengan hutan. Guru Besar IPB menjelaskan kelapa sawit secara botani bukan pohon berkayu keras, sehingga kebun sawit tidak memiliki fungsi ekosistem hutan. Rehabilitasi dengan pohon kayu keras dinilai lebih tepat untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, penyerap karbon, dan habitat satwa.
Contoh penindakan sudah terjadi di Dharmasraya, Sumatera Barat. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memerintahkan bibit sawit yang ditanam di kawasan hutan produksi terbatas bekas terbakar dicabut dan diganti tanaman hutan, sementara polisi memasang garis pembatas dan menyelidiki pihak yang bertanggung jawab.
Penegakan Hukum Berjalan Paralel dengan Pemulihan
Selain rehabilitasi, Daniel Johan konsisten menuntut penegakan hukum. Ia meminta korporasi penyebab karhutla dijatuhi hukuman berat, tidak sekadar pencabutan izin usaha, agar menimbulkan efek jera.
Penegakan hukum memang berjalan. Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di Kalimantan. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menyegel 57 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan.
Skala bencana 2026 terbilang besar. BNPB mencatat 639,23 hektare lahan karhutla masih ditangani per 12 Oktober 2026 di enam provinsi prioritas. Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak per 12 Oktober 2026.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!