Bantahan Menkomdigi

Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pernah meminta platform media sosial menurunkan atau membatasi konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantahan itu disampaikan Meutya pada Rabu (21/10/2026), menyusul ramainya perbincangan warganet mengenai dugaan pembatasan jangkauan — atau shadowban — unggahan bertema karhutla.

"Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan, atau Karhutla," ujar Meutya dalam keterangan resmi dan akun Instagram pribadinya.

Menurut Meutya, informasi karhutla yang disebarkan masyarakat melalui media sosial justru berperan penting dalam mendukung penanganan kebakaran. Pemerintah, kata dia, juga memanfaatkan TikTok, Instagram, dan Threads milik Meta untuk menyampaikan informasi karhutla sebagai bagian dari komunikasi publik.

Menkomdigi bantah minta konten karhutla diturunkan dari medsos
Ilustrasi: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto RWA)

Akar polemik shadowban

Polemik ini mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jumlah penonton konten mereka tak lama setelah mengunggah informasi mengenai karhutla. Salah satunya disampaikan kreator konten Tasya Farasya, yang menyebut penonton Instagram Stories miliknya turun dari biasanya sekitar satu juta menjadi sekitar 85.000, seperti dilansir Detik iNET.

Perdebatan memanas setelah video Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengenai penanaman pohon di lahan bekas karhutla sempat dihapus sementara dan ramai diperbincangkan masyarakat. Fenomena shadowban sendiri merujuk pada dugaan pembatasan jangkauan atau visibilitas unggahan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pemilik akun.

Desakan transparansi algoritma

Meutya justru balik menyoroti tata kelola platform digital. Ia mendorong perusahaan teknologi membuka informasi mengenai mekanisme algoritma dan penerapan pedoman komunitas (community guidelines) agar masyarakat memahami bagaimana konten diproses, dimoderasi, dan didistribusikan. Menurut Meutya, masyarakat sebagai pengguna berhak memahami cara konten mereka diproses dan didistribusikan platform.

Bagi pengguna yang merasa unggahannya mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan, Meutya meminta agar mereka mengajukan pengaduan atau banding kepada platform terkait — termasuk Meta dan TikTok — lalu melaporkannya ke kementerian.

"Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan terkait Karhutla," ujarnya.