Denda Rekor untuk Tiga Emiten

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda gabungan senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) atas dugaan pelanggaran transaksi di pasar modal. Pengumuman disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

“Denda tersebut dijatuhkan karena pelanggaran transaksi,” ujar Hasan. Rinciannya: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) didenda Rp1,5 triliun atau setara US$83,3 juta; PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar atau US$27,8 juta; dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar atau US$5,6 juta. Ini menjadi salah satu sanksi administratif terbesar dalam sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut diambil OJK di tengah tekanan berat pasar modal domestik, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga memicu trading halt dan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi reklasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Indikasi Manipulasi pada Saham DSSA

Untuk saham DSSA, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Pemeriksaan mencakup perdagangan saham DSSA pada periode 2023 hingga 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hasan menjelaskan OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut. Manipulasi pada DSSA dinilai dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah perusahaan pialang saham, dan OJK menyimpulkan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi tersebut.

Ketiganya adalah emiten yang terafiliasi dengan konglomerat, dan denda kepada DSSA merupakan yang terbesar. Pada perdagangan Jumat, saham DSSA anjlok 14,88% ke titik terendah Rp715 per saham dengan volume 189 juta saham dan frekuensi 9.712 kali — menyentuh batas auto rejection bawah (ARB).

Skema Pengaturan IPO BREN dan CUAN

Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum perdana (IPO) kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Identitas pihak-pihak tersebut dikaburkan, sehingga jumlah saham yang benar-benar beredar bebas di pasar — yang disebut free float — menjadi sangat terbatas.

OJK juga menemukan adanya penyesatan dalam proses pemesanan saham, yang berujung pada penjatahan dalam porsi jumbo kepada pihak-pihak tertentu. Praktik inilah yang dinilai membuat pergerakan harga kedua saham tidak wajar dan menghasilkan keuntungan tidak sah dari proses penawaran.

“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” ujar Hasan. Untuk mengusut tuntas, regulator memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh perusahaan penjamin emisi (underwriter) yang terlibat dalam IPO kedua emiten itu, serta menelusuri aliran dana terkait penawaran tersebut. Saham BREN dan CUAN pun kompak ARB pada perdagangan Jumat.