Denda Terbesar Sepanjang Sejarah OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp2,1 triliun — yang terbesar dalam sejarah pengawasan pasar modal Indonesia — kepada pihak-pihak terkait tiga emiten: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pengumuman disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Rinciannya: denda Rp1,5 triliun terkait dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN terkait dugaan pelanggaran penjatahan dalam penawaran umum (IPO).

Manipulasi Terstruktur dan Penjatahan Semu

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa — secara terencana dan terstruktur hingga mengerek harga saham secara signifikan. Untuk BREN dan CUAN, pelanggaran ditemukan dalam proses IPO dan penjatahan saham perdana.

OJK memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing, menelusuri aliran dana para pihak, serta membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terkait pelanggaran. Sanksi dikenakan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, dan UBO emiten yang terbukti melanggar.

Bagian Reformasi Pasar Modal

Penindakan ini bagian dari pengawasan saham High Shareholding Concentration (HSC): dari 61 saham dalam daftar tersebut, 31 sudah diperiksa dan terindikasi potensi pelanggaran pidana. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menindak 835 pihak dengan total sanksi lebih dari Rp390 miliar.