Wacana Menkop: Gaji ASN Lewat Kopdes

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan pemerintah akan mengalihkan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Pernyataan itu disampaikan Ferry usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ferry, proses pengajuan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan skema pembayarannya diklaim sudah siap. "Diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry. Saat ini gaji ASN disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Namun pemerintah belum bisa memastikan kapan realisasi pengalihan tersebut dimulai.

Kemenkop: Belum Ada Keputusan Resmi

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi meluruskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait pelibatan Kopdes dalam penyaluran gaji maupun dana pensiun ASN. Informasi yang beredar, kata dia, berawal dari upaya pemerintah memperluas layanan koperasi agar semakin modern dan profesional.

Menurut Zabadi, yang sedang diupayakan adalah menjadikan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji pensiunan — sejajar dengan PT Pos Indonesia dan perbankan — bukan menggantikan peran bank maupun BPD. Koperasi diproyeksikan menjadi alternatif layanan keuangan sekaligus bagian dari transformasi koperasi agar berdaya saing.

Asbanda dan Ekonom Menyatakan Kekhawatiran

Wacana ini menuai penolakan. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) meminta pengelolaan pembayaran gaji alias payroll ASN daerah tetap dipertahankan di BPD. Ketua Umum Asbanda Agus H. Widodo menilai BPD selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan bagian terintegrasi dari ekosistem keuangan daerah, termasuk layanan payroll bagi ASN dan PPPK.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susamto memperingatkan tiga risiko bila gaji PNS dialihkan via Kopdes. Pertama, Kopdes belum memiliki sistem yang kredibel sehingga gaji berpotensi telat dibayar. "Kalau sistem Kopdes tidak jalan, berarti gaji PNS bakal telat," ujar Akhmad. Kedua, kondisi BPD bisa makin bermasalah karena salah satu sumber dananya berasal dari gaji PNS di daerah. Ketiga, risiko terhadap kondisi keuangan ASN sendiri. Ekonom CORE lainnya, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan pentingnya membedakan koperasi sebagai kanal layanan dengan pemindahan gaji langsung ke rekening koperasi.

Wamendagri: Sistem Saat Ini Sudah Berjalan Baik

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mempertanyakan kesiapan operasional Kopdes yang menurutnya belum maksimal. Menurut Bima, sistem penggajian pegawai negara yang berjalan saat ini — melalui Himbara maupun BPD — sudah berjalan dengan baik, sehingga rencana peralihan mesti dikaji secara mendalam dan hati-hati karena "menyangkut dapur dari ASN semua".

Taruhannya memang besar. BPD tercatat memiliki dana pihak ketiga (DPK) Rp770 triliun dan penyaluran kredit Rp673 triliun. Hingga kini belum ada kepastian kapan — atau apakah — wacana pengalihan gaji ASN ke Kopdes Merah Putih ini benar-benar direalisasikan.