63.789 Pekerja Kena PHK dalam 9 Bulan
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 63.789 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut dihimpun dari portal Satu Data Kemnaker dan mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” demikian dikutip dari data tersebut. Data PHK ini dipublikasikan pada Minggu (11/10/2026) dan kembali menjadi perhatian publik seiring tren pencarian terkait ketenagakerjaan yang melonjak di Google Trends Indonesia.
Laporan yang masuk ke kanal JKP terlebih dahulu disaring melalui mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi. Kemnaker melacak kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama disesuaikan dengan tanggal riil terjadinya PHK, sehingga pencatatan ganda tidak dihitung dua kali.
Jawa Barat Tertinggi, Disusul Banten dan Jatim
Berdasarkan sebaran wilayah, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi secara nasional, yakni mencapai 13.044 orang atau sekitar 20,45 persen dari total nasional. Artinya, hampir satu dari lima laporan PHK di Indonesia berasal dari provinsi tersebut.
Peringkat kedua ditempati Provinsi Banten dengan total 7.733 pekerja, disusul Provinsi Jawa Timur dengan 6.154 pekerja. Urutan berikutnya ditempati Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 5.585 orang, serta Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4.587 orang. Konsentrasi PHK masih terpusat di Pulau Jawa yang menampung kawasan industri padat tenaga kerja.
Untuk wilayah di luar Jawa, tercatat pula PHK dalam jumlah cukup besar, antara lain Kalimantan Timur sebesar 3.485 pekerja, Kalimantan Selatan 3.444 pekerja, dan Sumatera Utara 3.178 pekerja. Sebaliknya, provinsi dengan catatan PHK paling sedikit adalah Gorontalo dengan 55 kasus dan Maluku dengan 88 kasus.
Puncak PHK Terjadi pada Juni
Tren bulanan menunjukkan fluktuasi kasus PHK selama sembilan bulan pertama 2026. Eskalasi terbesar tercatat pada Juni 2026 yang menimpa 10.086 karyawan, disusul Mei sebanyak 9.414 pekerja dan April mencapai 8.711 pekerja.
Adapun catatan korban PHK paling minim terdata pada September 2026, yakni berkisar 713 orang. Kemnaker menyatakan total rekapitulasi aduan korban PHK pada kompilasi olahan data terbaru bisa saja menunjukkan perbedaan dengan publikasi periode terdahulu karena adanya pembaruan serta penyesuaian pemrosesan data secara berkala.
Catatan atas Angka Resmi Ini
Perlu dicatat, angka 63.789 hanya mencakup pekerja yang melaporkan PHK secara aktif pada sistem JKP. Artinya, jumlah riil di lapangan berpotensi lebih besar karena tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan mengakses layanan jaminan tersebut.
Data ini memberi gambaran tekanan pada pasar tenaga kerja domestik di tengah efisiensi biaya produksi dan pelemahan permintaan di sejumlah sektor industri. Pemerintah melalui Kemnaker diharapkan memperkuat program pelatihan vokasi dan penempatan kerja ulang bagi para pekerja terdampak.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!