KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana BNPB

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana BNPB dalam pengadaan barang dan jasa Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan pada Rabu (14/10/2026). Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Selasa (13/10/2026), ketika 14 orang diamankan dan uang tunai miliaran rupiah disita.

Kelima tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika G. dari kalangan swasta.

Dana Siap Pakai merupakan anggaran darurat BNPB yang disiapkan untuk penanganan bencana secara cepat. KPK menduga mekanisme penunjukan langsung dalam situasi darurat inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk menyimpang dari aturan pengadaan yang berlaku.

Tersangka Ditahan, Dugaan Praktik Korupsi Sejak 2022

Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK. Pada Rabu siang, mereka tampak keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menanti.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidik tidak memandang status keluarga maupun jabatan para tersangka. “Kami tidak melihatnya siapa dia,” ujarnya. KPK menduga praktik korupsi dana BNPB ini berlangsung sejak 2022 hingga 2026 atau sekitar tiga hingga empat tahun, dengan memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung dalam situasi darurat bencana.

Penetapan lima tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lembaga negara yang menangani bencana. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas.

Barang Bukti: Rp3,3 Miliar, Emas, hingga Aset Kripto

Dari OTT sehari sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai yang pada penghitungan awal bernilai Rp1,4 miliar. Laporan terbaru menyebut total barang bukti mencapai Rp3,3 miliar, ditambah emas batangan dan tabungan emas. Penyidik juga menemukan indikasi aset kripto yang diduga terkait aliran dana.

Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, yang ikut diamankan dalam OTT, kini telah dipulangkan dan berstatus saksi. BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama penyidikan berjalan.