Wajib Halal Diundur Dua Tahun

Pemerintah memutuskan menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Semula kewajiban tersebut dijadwalkan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026, kini diundur menjadi 18 Oktober 2028.

Keputusan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Penundaan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Perubahan menyasar Pasal 160 dan 161 PP 42/2024. Frasa 'sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026' diubah menjadi 'sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028'. Susiwijono menjelaskan perpanjangan penahapan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, hasil evaluasi, serta masukan asosiasi dunia usaha dan industri.

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal ke Oktober 2028
Ilustrasi rak produk berlabel Halal Certified di sebuah toko. Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. (Sumber: Salaam Gateway)

Kategori Produk yang Ditunda

Relaksasi tenggat sertifikasi halal hingga Oktober 2028 diterapkan untuk sejumlah kategori. Meliputi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan kecuali jasa penyembelihan; produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan untuk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri.

Selain itu, penundaan juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

Pemerintah turut mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor. Seluruh perubahan ketentuan dalam PP Nomor 42/2024 tersebut saat ini masih menunggu penerbitan resmi.

Berbalik dari Pernyataan BPJPH

Keputusan penundaan ini berbalik arah dari pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada 9 Oktober 2026 menegaskan wajib halal tetap diimplementasikan mulai 18 Oktober 2026 dan tidak ada penundaan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyebut penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem BPJPH. Pemerintah juga menyiapkan 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada 2026 untuk usaha mikro dan kecil.

LPPOM MUI Sambut Baik

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menilai tambahan waktu dua tahun sangat bermanfaat bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan dokumen dan memastikan bahan baku.

Meski demikian, LPPOM MUI mengimbau pelaku usaha tetap mengurus sertifikat halal sejak dini. Sertifikasi halal dinilai penting untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen Muslim.

Dengan penundaan ini, pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, dan kategori terkait lainnya memiliki waktu hingga 17 Oktober 2028 sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan penuh mulai 18 Oktober 2028.