Terjatuh dari Balkon Kamar 5101
Tragedi menimpa keluarga tamu Hotel Mesra di Jalan Pahlawan, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/10/2026) pagi. Seorang balita perempuan berinisial RK yang baru berusia 3 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari balkon kamar 5101 di lantai 5 hotel tersebut sekitar pukul 08.30 WITA.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengonfirmasi kejadian tersebut. "Benar, pada hari ini, Rabu tanggal 14 Oktober 2026, tepat tadi pagi jam 08.30 telah terjadi peristiwa anak di bawah umur jatuh dari salah satu hotel yang ada di Samarinda yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Asriadi.

Orang Tua Sarapan, Pintu Balkon Terbuka
Saat kejadian berlangsung, RK berada di dalam kamar bersama adiknya. Kedua orang tuanya sedang sarapan di restoran hotel. Sang ayah disebut langsung menuju lokasi setelah mendengar teriakan dari arah luar hotel.
Pemeriksaan awal polisi menemukan pintu menuju balkon dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci. "Iya, untuk pintu (balkon) memang tidak terkunci, terbuka," ujar Asriadi. Korban ditemukan tergeletak di area parit halaman hotel dengan luka serius di kepala.
Olah TKP dan Menunggu Hasil Visum
Polsek Samarinda Ulu bersama Tim Inafis Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara sekitar pukul 09.30 WITA. Jenazah balita malang itu dibawa ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda pada pukul 10.18 WITA untuk pemeriksaan awal.
Hingga kini polisi belum mengambil keterangan resmi dari kedua orang tua korban mengingat kondisi psikologis keluarga yang masih terpukul. Penyidik juga masih menunggu hasil visum resmi dari tim medis, dan barang bukti di sekitar lokasi kejadian telah diamankan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi menegaskan penyebab pasti kejadian masih diselidiki.
Sorotan Keamanan Hotel
Aspek keamanan hotel kini menjadi sorotan. Area balkon memiliki pagar pembatas serta imbauan tertulis berisi larangan berada di pinggir pagar dan duduk di atas pagar. Perwakilan manajemen Hotel Mesra, Saparudin, menyebut terdapat tulisan peringatan di sekitar pagar maupun di belakang pintu yang meminta anak-anak berada dalam pendampingan orang tua.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan mendesak audit keselamatan menyeluruh terhadap hotel tersebut. Ketuanya, M. Irfan Fajrianur, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas keamanan dan keselamatan.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!