Yang Disetujui Baru Kajian, Bukan Revisi UU

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai peninjauan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat terbatas di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujar Luhut.

Perlu dicatat: yang disetujui Prabowo adalah kajian DEN untuk ditelaah lebih lanjut — bukan pengumuman bahwa definisi korupsi dalam undang-undang telah resmi diubah. Kajian tersebut masih harus melalui proses hukum dan kebijakan yang berlaku sebelum berdampak pada UU Tipikor.

Prabowo Baru Setujui Kajian, Bukan Ubah UU Korupsi: Apa Dampaknya?
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (foto arsip). (Sumber: spills.co.id)

Geser Fokus: dari Kerugian Negara ke Penyuapan

Menurut Luhut, kajian tim DEN menggeser penafsiran korupsi dari persoalan kerugian keuangan negara ke arah tindakan penyuapan (bribery). Rujukan yang dipakai adalah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Definisi korupsi dalam konvensi yang sudah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan — jadi tidak membicarakan kerugian negara," kata Luhut.

Luhut menilai Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang masih mengartikan korupsi berbasis kerugian keuangan negara, sementara standar internasional menempatkan penyuapan sebagai inti delik korupsi.

Alasan Luhut: Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Luhut menilai unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi menimbulkan persoalan bagi dunia usaha. Setiap keputusan bisnis mengandung risiko, dan risiko yang berujung kerugian tidak seharusnya serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.

"Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," tegas Luhut. Ia secara khusus menyinggung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang menurutnya membutuhkan kepastian hukum agar dapat mengambil langkah bisnis strategis tanpa rasa cemas tersangkut delik pidana korupsi.

Usulan ini muncul dari penilaian bahwa pasal-pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 kerap dipakai menjerat pejabat atau pengusaha yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik, namun berujung kerugian.

Catatan Kritis: UNCAC Tak Hanya soal Suap

Meski merujuk UNCAC, penting dicatat bahwa konvensi PBB tersebut tidak hanya mengatur penyuapan. UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi lain — sehingga pembahasan perubahan definisi tidak bisa disederhanakan menjadi "korupsi sama dengan suap" semata.

Persetujuan Prabowo terhadap kajian DEN menandai dimulainya pembahasan yang berpotensi mengubah lanskap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Namun hingga kajian itu ditindaklanjuti lewat mekanisme legislasi dan kebijakan resmi, definisi dalam UU Tipikor tetap berlaku seperti sekarang.

Perdebatan di kalangan penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil diperkirakan mengiringi proses lanjutan kajian ini — terutama soal batas antara risiko bisnis yang wajar dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.