Satu BMW dari Richard Erlangga Disita Jumat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW dari tersangka Richard Erlangga (RIC) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan dilakukan pada Jumat (23/10/2026).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
Mobil tersebut telah dibawa ke Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan penyitaan terbaru ini, total kendaraan yang diamankan dalam perkara tersebut genap empat unit. Budi menegaskan penyidik akan menganalisis temuan tersebut untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara secara utuh.
Tiga Mobil Disita Lebih Dulu dari Rumah Bima Setiawan
Sebelumnya, tiga unit mobil mewah telah disita penyidik saat rangkaian penggeledahan di rumah tersangka Bima Setiawan (BMS) dan sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta pada 15–19 Oktober 2026. Ketiga kendaraan itu adalah satu unit mobil listrik AION, satu unit BYD Atto 3 Superior, dan satu sedan mewah BMW.
Bima Setiawan merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, sedangkan Richard Erlangga adalah eks tenaga ahli mantan Kepala BNPB. Kedua mobil BMW yang disita masing-masing berasal dari kedua tersangka tersebut.
Latar: OTT 13 Oktober, Lima Tersangka Ditahan
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 14 orang. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka: Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta yaitu Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Kelima tersangka menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Perkara berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa BNPB yang dibiayai DSP kebencanaan periode 2024–2026, dengan nilai total mencapai sekitar Rp148 miliar. Pada 16 Oktober 2026, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas 192 gram, dan aset kripto.






Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!