Keterbatasan Waktu 1x24 Jam Jadi Alasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan pasal yang memuat ancaman hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penjelasan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan untuk menentukan status perkara. Menurutnya, penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan membatasi waktu penyidik untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Setelah mempertimbangkan alat bukti yang ditemukan dalam waktu singkat itu, KPK memilih menggunakan pasal lain yang dinilai sudah cukup kuat untuk menjerat para tersangka.

Pasal 2 Ayat (2): Hukuman Mati dalam Keadaan Tertentu

Pasal yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan — salah satunya ketika korupsi dilakukan saat negara menghadapi krisis atau bencana nasional.

Namun pada tahap awal ini, KPK baru menerapkan dua klaster pasal. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang benturan kepentingan dalam pengadaan, sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sempat menjadi bahan diskusi dalam gelar perkara. Ia menegaskan pintu masih terbuka: bila penyidikan menemukan perkembangan baru atau keterlibatan pihak lain, pasal berancaman hukuman mati itu bisa diterapkan kemudian.