Waktu 1x24 Jam Pasca-OTT Jadi Alasan Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menjerat lima tersangka dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB dengan pasal ancaman hukuman mati. Penjelasan disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," ujar Taufik. Menurut dia, ketentuan dalam KUHAP terbaru mengharuskan penyidik segera menetapkan tersangka ketika penyelidikan tertutup berujung pada penangkapan.

Pertimbangan kedua adalah kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik. Setelah melalui ekspos, penyidik memutuskan menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan, bukan Pasal 2 dan 3 yang membuka peluang pidana mati. KPK menyoroti afiliasi sejumlah perusahaan vendor dengan penyelenggara negara dan orang kepercayaan Kepala BNPB.

Alasan KPK Tak Kenakan Pasal Hukuman Mati ke Koruptor BNPB
Gedung KPK. (Foto: Majalah Buser) (Sumber: Majalah Buser)

Lima Tersangka dan Dua Klaster Perkara

KPK membagi perkara menjadi dua klaster. Tersangkanya: Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Bima Setiawan (tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB), serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta.

Taufik menambahkan, dugaan benturan kepentingan itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa: "Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB." DSP sendiri merupakan dana yang pencairannya fleksibel, namun harus memenuhi Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020, di antaranya penetapan status darurat bencana oleh kepala daerah atau presiden.

DPR Desak Hukuman Mati

Penjelasan KPK itu muncul di tengah desakan DPR. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak KPK menerapkan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999. Politisi PDI-P itu menilai penyelewengan dana kebencanaan memenuhi unsur "keadaan tertentu" karena merampas hak hidup masyarakat terdampak bencana.

Rieke juga meminta penyidikan diperluas dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual serta korporasi vendor, menggandeng PPATK menelusuri aliran dana, dan mengaudit kelembagaan BNPB agar penanganan karhutla tidak lumpuh.

Pintu Pasal Hukuman Mati Belum Tertutup

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberi sinyal pintu penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor belum tertutup. "Ini kan proses masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau keterlibatan pihak-pihak lain, tidak menutup kemungkinan Pasal itu (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) diterapkan," kata Setyo di sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).

Preseden penerapan pidana mati dalam korupsi memang sempit: pada 2020, KPK menjerat mantan Mensos Juliari Batubara dengan pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2). Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 14 orang, dengan dugaan penyelewengan dana yang semestinya dipakai menangani karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera.