Komnas HAM: Ancam Hak Korban Bencana
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah menilai dugaan korupsi dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berpotensi mengancam hak asasi manusia, terutama hak kesehatan dan pendidikan masyarakat yang terdampak bencana. Dana yang seharusnya dipakai menangani kebakaran hutan dan lahan justru diduga diselewengkan.
Anis juga mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar berorientasi pada pemulihan masyarakat korban, bukan sekadar pemidanaan pelaku. Penilaian ini memperkuat desakan publik agar kasus korupsi dana kebencanaan ditangani secara luar biasa.
Rieke: Pelanggaran HAM Sistemik
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menilai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Politisi PDI-P itu menegaskan tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum, ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Desak Hukuman Mati dan Perluas Penyidikan
Rieke mendesak KPK bertindak agresif dengan menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga meminta penyidikan diperluas menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual serta korporasi vendor yang terlibat.
Selain itu, Rieke meminta penegak hukum menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana mencurigakan, serta mendorong audit kelembagaan menyeluruh terhadap BNPB agar penanganan karhutla tidak lumpuh.
Lima Tersangka Ditetapkan KPK
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) yang mengamankan 14 orang. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan lima tersangka, salah satunya Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG. KPK menegaskan penetapan tersangka murni berdasarkan perbuatan melawan hukum, tanpa melihat latar belakang para pihak.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!