Batas Gaji Naik ke Rp17 Juta

Pemerintah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp17 juta per bulan dengan bunga 6 persen. Program yang menyasar kelompok berpenghasilan menengah ini akan mencakup pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pembahasan akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum sebelum program tersebut dapat diumumkan dan diterapkan.

"KPR subsidi kita naikkan menjadi Rp 17 juta, kita akan rapat dengan BP Tapera dan Pak Menteri Keuangan. Nanti kita rapat dengan Tapera, lalu diumumkan bersama. Regulasi harus disiapkan terlebih dahulu supaya program ini tidak sekadar menjadi wacana," ujar Maruarar saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat (16/10/2026).

Bunga 6 Persen, Harga Maksimal Rp500 Juta

Skema baru ini menyamaratakan bunga 6 persen untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp500 juta per unit. Sebelumnya, KPR subsidi menetapkan bunga 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun.

Batas harga Rp500 juta dinilai lebih realistis untuk membeli rumah di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, atau Bandung, jauh di atas batas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) lama yang hanya Rp166 juta hingga Rp240 juta tergantung zona.

Gagasan perluasan subsidi ke kelas menengah sebenarnya sudah lama dibahas. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu sebelumnya mencontohkan pekerja bergaji Rp8,1 juta yang terhalang batas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp8 juta. Selisih Rp100 ribu membuat pekerja tersebut kehilangan hak atas subsidi.

Regulasi Ditargetkan Terbit Kuartal IV 2026

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan rancangan skema telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penyempurnaannya masih membutuhkan masukan sejumlah kementerian, persiapan regulasi, serta pengaturan insentif dan alokasi fiskal.

"Skemanya sudah kami bantu rancang dan nantinya akan dipresentasikan. Ada masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian PKP," jelas Heru. Ia belum memastikan tanggal pemberlakuan program tersebut.

Anggaran untuk skema ini masuk dalam paket stimulus ekonomi sebesar Rp31 triliun yang sedang disisir Kementerian Keuangan, bersama bantuan pangan, subsidi upah, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai relaksasi ini bisa menggairahkan kembali transaksi properti.