Temuan Audit: Rp2,70 Miliar untuk Penerima yang Sudah Meninggal
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang sudah tidak berhak: 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia tetap menerima dana bantuan pendidikan dengan total nilai Rp2,70 miliar. Temuan ini terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menulis: "Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi." Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan dikutip sejumlah media pada Selasa (14/10/2026).
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian/lembaga untuk berkoordinasi memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan serta memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara.

Bagian dari 93 Permasalahan Senilai Rp355,16 Miliar
Temuan KIP-K hanyalah satu dari 93 permasalahan yang ditemukan BPK di 53 kementerian/lembaga dengan total nilai Rp355,16 miliar, menurut pemberitaan Bloomberg Technoz pada 14 Oktober 2026. Permasalahan serupa di sektor kesehatan bahkan lebih besar: BPK menemukan iuran PBI Jaminan Kesehatan di Kementerian Kesehatan senilai Rp274,10 miliar dengan peserta yang sudah meninggal dunia hingga data ganda.
Di sektor pendidikan dasar dan menengah, BPK mencatat kelebihan transfer bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) di Kemendikdasmen sebesar Rp12,37 miliar kepada 19.331 peserta didik. Kelebihan itu dipicu data ganda dengan PIP Kementerian Agama serta penerima yang terdaftar dalam daftar hitam pemerintah daerah, dikutip CNBC Indonesia via Berita898.
GNTP Siap Tempuh Langkah Resmi
Sorotan terbaru datang dari Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) yang pada Sabtu (17/10/2026) menegaskan akan menempuh langkah resmi atas temuan tersebut. GNTP menuntut pertanggungjawaban penuh atas anggaran pendidikan dan menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak boleh berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas. "Anggaran pendidikan harus dipertanggungjawabkan, jangan biarkan temuan audit berhenti sebatas rekomendasi," demikian pernyataan mereka yang dikutip media.gntp.net.
Desakan GNTP menambah tekanan agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera memperbaiki pendataan penerima KIP-K dan memulihkan Rp2,70 miliar dana yang tersalurkan kepada penerima yang sudah meninggal dunia. Temuan ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menutup celah kebocoran anggaran pendidikan yang berulang kali muncul dalam audit BPK.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!