Ditolak di Meja Pendaftaran RSUD Cikalongwetan

BANDUNG BARAT — Seorang lanjut usia (lansia) berinisial Sukra (73) gagal mendapatkan penanganan medis di RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2026). Ia ditolak di bagian administrasi pendaftaran karena tidak bisa mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile.

Sukra yang merupakan warga Kampung Cileunca RT 01/10, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, datang didampingi anaknya, DK (48). Mereka membawa kelengkapan berkas, yakni rujukan resmi dari Puskesmas Rende serta bukti kontrol dari dokter spesialis mata. Namun, seluruh berkas itu tak cukup untuk meloloskan Sukra ke ruang pemeriksaan.

Petugas administrasi menyatakan pasien berobat jalan tidak lagi dilayani bila mendaftar secara manual. Syaratnya wajib melalui aplikasi JKN Mobile. Masalahnya, Sukra yang berusia 73 tahun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi tersebut.

"Ini ketentuan dari BPJS, bukan ketentuan kami. Kami hanya menjalankan aturan," ujar petugas yang melayani pasien saat itu, seperti diberitakan media lokal.

Aturan Resmi BPJS: JKN Mobile Tak Wajib

Penolakan tersebut bertolak belakang dengan regulasi resmi BPJS Kesehatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, aplikasi Mobile JKN bersifat memudahkan dan bukan syarat wajib mutlak. Peserta cukup membawa KTP atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendapatkan pelayanan.

Fasilitas kesehatan justru diwajibkan mengecek status kepesertaan pasien melalui sistem internal (VClaim) milik BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 dan surat edaran resmi telah berulang kali menegaskan tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan JKN Mobile untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dengan kata lain, faskes tetap wajib melayani peserta yang mendaftar secara manual. Praktik di RSUD Cikalongwetan — mewajibkan JKN Mobile sebagai satu-satunya cara pendaftaran dan menolak KTP sebagai syarat — tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Viral, Warganet Desak RSUD Klarifikasi

Kisah Sukra viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet. Banyak yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif terhadap lansia dan warga yang tidak melek teknologi, padahal kelompok inilah yang paling membutuhkan kemudahan akses layanan kesehatan.

Hingga berita ini ditulis, pihak RSUD Cikalongwetan belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Publik menunggu penjelasan: apakah penolakan itu memang kebijakan rumah sakit, kesalahpahaman petugas, atau ada faktor lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi layanan publik tidak boleh menutup akses bagi warga yang terkendala teknologi. Negara wajib memastikan tidak ada pasien — terutama lansia — yang tertunda penanganannya hanya karena kendala administratif.