Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar penegakan hukum berjalan efektif dan konstruksi perkara terungkap menyeluruh. “Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa),” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026) malam.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun Nusron kembali tidak hadir, dan hingga siang hari KPK belum menerima konfirmasi apa pun darinya.
Nusron Disebut Berada di Malaysia
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kemudian mengungkapkan bahwa Nusron berada di Malaysia untuk perjalanan dinas saat panggilan kedua. Keterangan itu disampaikan Jumat (16/10/2026), setelah penyidik menerima surat penjelasan dari Nusron.
KPK akan menilai alasan itu sebelum memutuskan langkah pemanggilan berikutnya. Nusron sendiri telah mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyindir alasan ketidakhadiran pertama Nusron. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim sejak awal pekan sebelumnya, sehingga agenda internal kementerian semestinya masih dapat diatur. “Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026).
Delapan Tersangka dan Akar Perkara
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek dan menyita barang bukti berupa bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pemeriksaan Nusron dibutuhkan untuk mendalami konstruksi utuh perkara, termasuk dugaan aliran uang dan perintah dalam praktik korupsi di kementeriannya.
Desakan Publik: Jemput Paksa Jika Syarat Terpenuhi
Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mendesak KPK tidak berhenti pada pernyataan mengenai kemungkinan jemput paksa. Menurutnya, ketidakhadiran berulang menuntut kejelasan sikap penyidik agar pemeriksaan dapat terlaksana.
“Apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menahan langkah penegakan hukum,” kata Hamdi, Jumat (17/10/2026). Ia menegaskan pemanggilan paksa hanya upaya menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak serta-merta menunjukkan orang tersebut bersalah atau berstatus tersangka, tetapi pejabat negara semestinya memberi teladan kepatuhan terhadap hukum.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!