Tujuh Tersangka Ditahan 20 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025.

Pengumuman penahanan disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). "Hari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik," kata Achmad Taufik.

Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Delapan Tersangka Baru Sejak 30 September

KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara ini pada 30 September 2026. "Pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari fakta persidangan perkara sebelumnya serta bukti baru selama proses penyidikan.

Tujuh tersangka yang hadir dan langsung ditahan adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Tiga lainnya adalah T. Rahmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, tersangka kedelapan, Dicky Erlangga yang menjabat Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I BBPJN Sumut, tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK akan melayangkan pemanggilan kedua kepadanya untuk pemeriksaan pada Senin, 26 Oktober 2026, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pengembangan dari OTT Juni 2025

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi enam proyek jalan di Sumatera Utara senilai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Media melaporkan dugaan total fee mencapai Rp8,3 miliar dalam pengembangan perkara ini.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan infrastruktur tersebut.