Mangkir dari KPK, Muncul di Istana

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu digelar dalam momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Kehadiran Nusron menjadi sorotan karena datang enam hari setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Berdasarkan tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Nusron terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk di barisan ketiga, di meja yang telah disediakan sesuai papan nama jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.

Nusron Hadir Sidang Kabinet Usai Dua Kali Mangkir KPK
Nusron Wahid dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. KPK memanggilnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. (Sumber: hotfokus.com)

Tak Terpantau Media di Pintu Utama

Kehadiran Nusron tidak terpantau awak media yang menunggu di pintu utama kompleks Istana. Ia baru diketahui hadir setelah berada di lokasi sidang kabinet.

Ia duduk berdekatan dengan sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi.

Sebelumnya, Nusron tidak terlihat melewati pintu berpilar yang biasa digunakan para menteri Kabinet Merah Putih untuk memasuki lokasi acara.

Dua Kali Mangkir: 7 dan 15 Oktober

KPK pertama kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak hadir; ia disebut sedang berada di Malaysia untuk perjalanan dinas. KPK sempat menilai ketidakhadiran itu sebagai mangkir tanpa keterangan karena belum menerima konfirmasi resmi pada hari-H.

“Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/10/2026).

KPK Timbang Panggilan Berikutnya

Budi mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya agar Nusron memberikan keterangan yang dibutuhkan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya yang disertai surat perintah membawa.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” ujar Budi.

KPK juga menjelaskan belum dapat mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Nusron karena statusnya masih saksi. Berdasarkan KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK turut membantah video viral yang mengklaim Nusron dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta. Budi menegaskan rekaman tersebut bukan tindakan penyidik KPK.