Pengacara Hercules Serahkan Rp800 Juta ke Penyidik KPK

Pengacara Hercules menyerahkan Rp800 juta tunai kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Uang tunai tersebut kemudian disita KPK sebagai barang bukti untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan lahan dan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal yang berinisial NMB. Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB, kuasa hukum dari HRM, ujar Budi dalam keterangannya.

Penyitaan uang tunai Rp800 juta ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bergulir sejak pertengahan September 2026.

Pengacara Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK
Ilustrasi: Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, yang pengacaranya menyerahkan Rp800 juta ke KPK. (Sumber: monitor.co.id)

Diduga Terkait Lahan Summarecon dan Pengurusan HGB Bogor

Menurut KPK, uang Rp800 juta tersebut diduga merupakan uang yang diterima oleh Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (PT SMC) berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penyidik menduga ada kaitan antara permintaan PT SMC untuk membuka blokir lahan dan mengurus HGB dengan dugaan tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perusahaan pengembang itu sebelumnya telah menyebut dalam keterbukaan informasi bahwa sertifikat yang dikaji termasuk aset salah satu anak usahanya, dan penyelidikan awal KPK disebut tidak berdampak pada aset, proyek, maupun operasional perusahaan.

Kasus Bermula dari OTT, Delapan Tersangka Ditetapkan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Keesokan harinya, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka itu meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, pihak swasta Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Fahd El Fouz, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam OTT tersebut penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam mata uang rupiah dan asing. Menurut rekonstruksi awal perkara, perwakilan perusahaan diduga menawarkan Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sertifikat lahan dan mengurus dokumen HGB.

KPK Apresiasi Sikap Kooperatif, Asal Usul Uang Didalami

KPK menilai penyerahan uang melalui pengacara Hercules sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara ini kepada penyidik tentu merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungannya terhadap proses penegakan hukum, kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan asal-usul dan hubungan uang Rp800 juta itu dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Hingga Jumat pagi, baik Hercules maupun pengacaranya belum memberikan tanggapan publik atas pernyataan KPK tersebut.