Kapolri Minta Fatwa Haram Vape
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengkaji dan menerbitkan fatwa pelarangan total atau haram terhadap penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia. Permintaan itu disampaikan saat Kapolri bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Langkah tersebut diusulkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Kapolri memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik.
Narkotika Cair Sulit Dibedakan
Kapolri menjelaskan modus peredaran narkotika kini bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair. Sabu cair dan ekstrak ganja cair disamarkan dalam cairan vape beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dari rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.
Vape kini bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia berbahaya bagi paru-paru, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam mendeteksi penyalahgunaan di lapangan.
Kapolri bahkan mengaitkan maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa. Ia mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
MUI Tindaklanjuti, Jatim Jadi Contoh
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menanggapi positif permintaan tersebut. Ia memastikan permintaan fatwa haram terhadap rokok elektrik akan dibawa ke pembahasan mendalam dan komprehensif dengan berbagai pendekatan mengenai ancaman serta bahaya penyalahgunaan vape di tengah masyarakat.
Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape, dan berharap MUI Pusat menyusul. Ia juga menyebut usulan pelarangan total sudah disampaikan kepada Presiden dan mendapat respons positif, serta mencatat lebih dari 90 negara — termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam — telah melarang operasional vape.
Meski demikian, pembahasan di MUI Pusat belum menghasilkan fatwa. Statusnya masih dalam tahap kajian. Fatwa haram yang diminta Kapolri diharapkan memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keagamaan, menyasar generasi muda yang menjadi target utama jaringan peredaran.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!