Hilang 10 Hari, Ditemukan di PIK 2

Kasus hilangnya siswi SMK berinisial DL (16), warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polda Metro Jaya menemukan korban di sebuah unit Apartemen Tokyo PIK 2, Tangerang, Banten, pada Minggu (11/10/2026). Korban sempat tidak diketahui keberadaannya selama 10 hari sejak Jumat malam (2/10/2026).

Kronologi bermula ketika DL yang duduk di kelas satu SMK berpamitan dari indekosnya di Tasikmalaya untuk membeli makanan, lalu tak kunjung kembali. Keluarga melakukan pencarian mandiri selama enam hari dengan menghubungi kerabat dan teman korban, sebelum akhirnya melaporkan kehilangan anak di bawah umur itu ke Polsek Bantarkalong pada Kamis (8/10/2026). Laporan diteruskan ke Polres Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.

Pelacakan dilakukan melalui jejak digital dari ponsel lama korban yang tertinggal. Polisi menemukan DL sendirian di unit apartemen lantai 33. Proses evakuasi sempat terhambat karena petugas menemukan dugaan manipulasi identitas dan rekayasa data registrasi pada unit tersebut.

Modus 'Pengantin Pesanan'

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan perkara ini diduga bermodus pengantin pesanan atau mail-order bride yang melibatkan warga negara asing asal Tiongkok berinisial XM alias MJ (35). Status penanganan perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (15/10/2026).

Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan interaksi korban dan terduga pelaku bermula dari dunia digital. DL mengunduh aplikasi pertemanan HelloTalk pada Agustus 2025, lalu pemilik akun berinisial MAOJUNKAI mulai menghubunginya sejak Desember 2025 hingga terjalin hubungan asmara secara daring.

Dari penyidikan, polisi menemukan jejak transaksi keuangan yang dikirim terduga pelaku untuk memfasilitasi perjalanan DL dari Tasikmalaya menuju Tangerang. Terduga pelaku disebut merayu korban agar pergi diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin orang tuanya, dengan menanggung seluruh biaya perjalanan.

Kondisi Korban dan Pengejaran Pelaku

Saat ditemukan, kondisi mental DL sempat terganggu hingga ia kesulitan berbicara dan hanya mampu berkomunikasi dengan bahasa isyarat. Kini korban ditempatkan di rumah aman Unit PPA Polres Tasikmalaya dengan pendampingan UPTD PPA Dinas Sosial dan KPAID Tasikmalaya. Kondisinya dilaporkan membaik secara bertahap.

Kapolres menduga pelaku berniat melarikan dan membawa korban, dan saat ini berada di luar negeri. Polisi berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mendalami aliran dana melalui perbankan serta melacak keberadaan XM alias MJ. Penyidik masih mendalami apakah perkara ini masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS.

Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas digital anak. Hubungan yang bermula dari percakapan daring dapat berkembang menjadi eksploitasi ketika melibatkan anak di bawah umur, ketergantungan finansial, dan pemindahan tanpa persetujuan wali.