Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Presenter Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2026) atas dugaan pencabulan sesama jenis terhadap beberapa orang. Kabar itu pertama kali mencuat melalui pemberitaan Grid.ID yang kemudian diikuti media lain.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Febi Faisal, membenarkan bahwa laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2026. Ia menegaskan para korban baru menyadari belakangan bahwa tindakan yang mereka alami diduga merupakan pelecehan seksual. “Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban ini baru sadar bahwa dia tuh telah dilakukan pelecehan seksual oleh inisial RO,” kata Febi dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (15/10/2026).

Inisial RO merujuk pada inisial yang digunakan dalam pemberitaan terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut penyelidikan atas laporan ini.

Peristiwa 2024, Korban Berjumlah 2-3 Orang

Febi menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2024, namun laporan baru diajukan lebih dari dua tahun kemudian. Keterlambatan itu berkaitan dengan kesadaran korban terhadap dugaan tindakan yang mereka alami.

Menurut Febi, para korban berasal dari kalangan masyarakat biasa. Ia juga menyebut pendekatan melalui hubungan pertemanan sebagai salah satu modus yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Endi Saptadi Haryanto, menyebut jumlah korban sementara berkisar dua hingga tiga orang. “Bukti-bukti tadi ada berupa video, ada foto-foto, ada bukti percakapan sebagian, kurang lebih seperti itu,” kata Endi. Ia mengklaim bukti-bukti itu telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Informasi mengenai dugaan peristiwa ini masih sepenuhnya bersumber dari keterangan pihak pelapor dan belum terverifikasi secara independen.

Rangkaian Persoalan Hukum Ruben

Laporan ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menyeret nama Ruben Onsu dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, Ruben justru berada di pihak pelapor dalam tiga laporan ke Polda Metro Jaya terkait video call viralnya dengan seorang pria yang diunggah Sarwendah.

Tiga laporan Ruben itu meliputi dugaan akses ilegal email Betrand Peto pada 11 Oktober dini hari, dugaan pencemaran nama baik pada 11 Oktober pukul 15.00 WIB, serta laporan terhadap Artos alias AA dan F alias Y pada 13 Oktober dini hari dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penyebaran rekaman tanpa izin dengan jeratan Pasal 258 dan 259 UU ITE.

Sementara itu, Ruben juga dicopot dari posisinya sebagai brand ambassador agen perjalanan umrah Hamdan Tour yang menyinggung soal kehidupan pribadi sang artis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya, Minola Sebayang, terkait laporan dugaan pencabulan tersebut. Stateline MEDIA menerapkan asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui perkembangan kasus ini mengikuti proses resmi kepolisian.