MUI Kaji Mendalam Fatwa Haram Vape, Undang Para Ahli
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji secara mendalam permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait penerbitan fatwa haram penggunaan rokok elektrik (vape). Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menegaskan MUI tidak akan tergesa-gesa dan berencana mengundang sejumlah ahli untuk membahas persoalan tersebut.
"Jika ada para pihak yang meminta fatwa kepada MUI tentang hukum memakai atau menghisap vape, maka MUI sebelum mengeluarkan fatwa tentu akan mempelajarinya terlebih dahulu secara mendalam," kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Menurut Anwar, MUI akan mengundang para ahli di bidangnya agar dapat memahami dengan baik manfaat dan mudarat penggunaan vape secara komprehensif. "Bila kajian secara empirik dan rasional tersebut sudah dilakukan, maka barulah Komisi Fatwa MUI membicarakan apa hukum memakai dan atau menghisap vape untuk kemudian menfatwakannya," pungkasnya.

Kapolri Tahu Bahaya Vape karena Pernah Pimpin BNN
Anwar menilai permintaan Kapolri tak lepas dari latar belakang Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). "Tampaknya Kapolri sudah tahu sekali bahaya dari vape. Hal itu dapat dipahami karena sebelum jadi Kapolri beliau adalah Kepala BNN, jadi beliau tahu benar akan bahayanya bagi si pemakai vape tersebut," tuturnya.
Permintaan tersebut disampaikan Kapolri saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Alasan utamanya: vape diduga menjadi media penyelundupan narkotika cair — sabu cair dan ekstrak ganja cair disamarkan dalam cairan beraroma buah sehingga sulit dibedakan dari vape biasa secara kasat mata.
Kapolri juga mengapresiasi MUI Jawa Timur yang lebih dulu melarang vape dan menyebut usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dengan respons positif.
Lebih dari 90 Negara Larang Vape, MUI Pusat Siap Bahas
Menanggapi permintaan Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh pada Jumat (16/10/2026) menyatakan kesiapannya menindaklanjuti dengan pembahasan mendalam dan komprehensif melalui berbagai pendekatan. "Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam.
Kapolri menyebut lebih dari 90 negara telah melarang penggunaan rokok elektrik, antara lain Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam. Polri berharap dukungan MUI memperkuat upaya pemerintah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika melalui vape, meski fatwa keagamaan dan regulasi nasional memiliki mekanisme berbeda. Hingga kini belum ada fatwa resmi yang diterbitkan MUI Pusat; statusnya masih dalam tahap kajian.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!