Kabar Duka dari Dunia Hukum
Dunia hukum Indonesia berduka. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di RS Pelni, Jakarta. Ia tutup usia 52 tahun setelah bertahun-tahun berjuang melawan penyakit ginjal.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh rekan sesama advokat, Martin Lukas Simanjuntak. "Shalom, benar beliau telah berpulang ke rumah Bapa di surga subuh tadi pukul 03.00 WIB," ujar Martin saat dihubungi wartawan, Senin pagi. Kabar yang sama juga dibenarkan oleh advokat Poltak Silitonga.
Bertahun-tahun Rutin Cuci Darah
Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi kesehatan Kamaruddin memang menurun. Ia didiagnosis mengalami gangguan ginjal dan harus rutin menjalani cuci darah. Poltak Silitonga menyebut almarhum menjalani cuci darah hingga tiga kali dalam sepekan.
Istri almarhum, Joanita Meroline Wenji, mengungkapkan suaminya sudah bolak-balik rumah sakit sejak Februari 2026 dan sempat menggunakan kursi roda. Pada perawatan terakhir, Kamaruddin didiagnosis mengalami infeksi paru-paru disertai penurunan saturasi oksigen.
"Sudah dua tahun ini mulai ada cuci darah karena terlalu lelah. Hampir tidak istirahat dia itu kalau bela klien itu benar-benar hari Minggu pun dia kerja," kata Joanita kepada Kompas.com di Rumah Duka RS Ukrida, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026).
Disemayamkan di Ukrida, Keluarga Brigadir J Berduka
Jenazah Kamaruddin disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Tabitha Ukrida, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keluarga maupun sejumlah kolega datang menyampaikan belasungkawa. Hingga Senin sore, jadwal dan lokasi pemakaman belum diumumkan resmi dan masih menunggu kesepakatan keluarga.
Keluarga Brigadir J turut berduka. Roslin Emika Br Simanjuntak, kerabat mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyampaikan duka cita mendalam melalui unggahan di akun Facebook-nya. Ia mengenang pengorbanan Kamaruddin yang gigih memperjuangkan keadilan bagi keluarga Yosua.
Sosok Vokal di Balik Kasus Sambo
Nama Kamaruddin Simanjuntak melejit secara nasional pada 2022 saat ia menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat — Brigadir J — dalam kasus pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia dikenal vokal menyuarakan dugaan kejanggalan kematian Brigadir J dan mendorong dilakukannya autopsi ulang.
Sebelum kasus Sambo, Kamaruddin juga menangani sejumlah perkara besar, antara lain kasus Wisma Atlet Hambalang, korupsi e-KTP, dan kasus penistaan agama M. Kece. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (2004) ini membuka firma hukum Victoria Law Firm dan aktif di organisasi advokat sejak 2007.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!