Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pada Senin (19/10/2026). Dengan putusan ini, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tetap sah dan perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," ujar Christina saat membacakan amar putusan. Majelis juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan
Dalam pertimbangannya, Christina menjelaskan bahwa putusan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan — yang dijadikan dasar keberatan kubu Roy — hanya menyatakan tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Ketidakabsahan upaya paksa tersebut tidak otomatis menggugurkan kewenangan penuntut maupun keabsahan surat dakwaan.
Hakim menegaskan persoalan keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang dinilai tidak sah akan diuji nilainya dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan menjadi alasan membatalkan dakwaan. Demikian pula penentuan pasal yang disangkakan merupakan kewenangan penuntut umum; pemenuhan unsur Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE akan dibuktikan di sidang utama.
Sebelum putusan sela dibacakan, JPU telah meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan pihak Roy. Dalam sidang Senin (5/10/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil. Perwakilan JPU Diffaryza menjelaskan dakwaan disusun kronologis dengan bahasa mudah dimengerti, sementara persoalan ijazah fisik, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dan metode ELA merupakan bagian pembuktian perkara.
Dakwaan Berawal dari Tiga Unggahan Maret 2025
Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan — dua video YouTube dan satu tulisan di media sosial X — yang menuding ijazah S-1-nya palsu. Roy diduga menggunakan metode Error Level Analysis tanpa verifikasi maupun konfirmasi kepada Jokowi, lalu menyebarkan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak asli.
Majelis menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Roy Suryo diperintahkan hadir dalam persidangan tersebut.
Putusan sela ini menjadi penanda babak baru perkara yang telah bergulir sejak pertengahan 2026, dengan kubu Roy sebelumnya juga kalah di sejumlah praperadilan terkait penanganan kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!