Wafat karena Sakit, Dimakamkan di TMPN Cikeas

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si., meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB.

Kabar wafatnya dikonfirmasi pengacara lamanya, Putri Maya Rumanti, yang menerima informasi dari keluarga almarhum. Putri membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi Liputan6.com pada Minggu siang. Kabar duka itu juga diunggah mantan Kepala Lembaga Diklat (Kalemdiklat) Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, di akun media sosialnya.

Menurut keterangan yang diterima Putri dari keluarga, Napoleon wafat karena sakit. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan belasungkawa kepada Kompas.com pada hari yang sama, seraya mendoakan almarhum mendapat akhir kehidupan yang baik serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.

Prosesi pemakaman direncanakan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Upacara pemakaman dijadwalkan dipimpin Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana sebagai inspektur upacara.

Karier Panjang di Reserse dan Hubungan Internasional

Napoleon Bonaparte lahir di Baturaja, Sumatera Selatan, pada 26 November 1965. Ia menamatkan pendidikan kepolisian di Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1988, satu angkatan dengan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis, dan menempa kariernya terutama di bidang reserse.

Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, antara lain Kapolres Ogan Komering Ulu (2006), Wadirreskrim Polda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2011), hingga Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia (2016). Pada Februari 2020, ia dipercaya memimpin Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai Kadiv Hubinter.

Dr Tifauzia Tyassuma, yang mengenang almarhum sebagai "abang sendiri", mengungkapkan pertemuan terakhirnya pekan lalu di kediaman Napoleon. Selama hampir 600 hari menghadapi proses hukum yang ia sebut sebagai kriminalisasi, kata Tifa, Napoleon menjadi tempatnya mengadu, berdiskusi, dan berkonsultasi.

Terjerat Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Perjalanan karier Napoleon di kepolisian juga diwarnai persoalan hukum. Pada 2020, namanya terseret dalam perkara penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia disebut menerima Sin$200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar serta US$370 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar.

Majelis hakim pada tingkat banding memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Selama menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap terpidana penistaan agama Muhammad Kace pada 2021 dan divonis lima bulan 15 hari penjara.

Meski perjalanan hidupnya diwarnai persoalan hukum, rekam jejak pengabdiannya di sejumlah posisi kepolisian — dari tingkat kewilayahan hingga Markas Besar Polri — tetap menjadi bagian dari riwayatnya di Korps Bhayangkara.