Upacara Serentak Pukul 07.00 Hari Ini

Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan upacara peringatan Hari Santri Nasional 2026 berlangsung serentak pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 07.00 waktu setempat. Pedoman pelaksanaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, jajaran Kemenag, perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, santri, hingga masyarakat umum.

Agar menjangkau publik lebih luas, upacara bendera tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama. Kemenag mengajak seluruh pihak menyosialisasikan tema, logo, dan rangkaian kegiatan melalui laman resmi, media sosial, spanduk, baliho, maupun standing banner, dengan tetap mengedepankan kesederhanaan dan kekhidmatan.

Hari Santri 2026: Upacara Serentak 07.00, Tema dan Agenda
Upacara bendera peringatan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Abu Manshur 1 (foto ilustrasi, 2025).

Tema Indonesia Emas dan Rangkaian Kegiatan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas" sebagai tema sentral peringatan tahun ini. Lewat tema itu, pesantren didorong tidak sekadar melestarikan tradisi keilmuan Islam, tetapi tampil sebagai generasi produktif di berbagai sektor strategis menuju Indonesia Emas 2045. Sementara itu, PBNU mengusung tema "Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri".

Peringatan tidak berhenti pada upacara. Panduan Kemenag membuka ruang bagi Pramuka Santri, kegiatan ekoteologi, dan Expo Kemandirian Pesantren yang berlangsung 16-24 Oktober 2026 sebagai sarana memperkenalkan potensi, produk, dan capaian pesantren kepada masyarakat. Program Surat Santri untuk Presiden yang berjalan 22 September hingga 8 Oktober 2026 juga menjadi bagian rangkaian; surat-surat terpilih disampaikan kepada Presiden Prabowo dan para pemenangnya diundang menghadiri Malam Bakti Santri untuk Negeri.

Sejarah Resolusi Jihad 1945

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berkaitan dengan Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Seruan tersebut mengajak umat Islam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman kembalinya penjajahan dan menjadi bagian dari rangkaian perjuangan menjelang Pertempuran Surabaya pada November 1945.

Pemerintah menetapkan Hari Santri sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015. Sejak itu, peringatan tahunan ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa. Perlu dicatat, Hari Santri bukan hari libur nasional, sehingga aktivitas pemerintahan dan pendidikan berjalan seperti biasa.