Oknum Babinsa ditangkap di Rumbai
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 46,93 kilogram sabu jaringan internasional di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (20/10/2026). Dari dua tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah oknum prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Langkat, Sumatera Utara.
Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menyergap kedua tersangka saat membawa 47 bungkus sabu yang dikemas dalam empat tas besar menggunakan Toyota Innova berwarna hitam. Kedua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32), warga Binjai, Sumatera Utara.
Jaringan Malaysia–Dumai, nilai Rp84,5 miliar
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai, sebelum dibawa ke Pekanbaru untuk menunggu instruksi pengiriman berikutnya ke luar Riau, terutama Sumatera Utara.
"Barang bukti yang kita sita ada 46,93 kilogram. Kalau diuangkan, nilainya setara dengan sekitar Rp84,5 miliar," ungkap Arman, Selasa (20/10/2026). Ia memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penyidik menduga kedua tersangka bukan pemain baru. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, mereka telah 15 kali menjemput sabu dalam setahun terakhir dengan jumlah berbeda-beda, dan dijanjikan upah Rp50 juta untuk pengiriman kali ini.
Oknum TNI ditahan Pomdam, zero tolerance
Setelah identitas kedinasannya dipastikan, AF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai. Perkara terhadap prajurit aktif itu ditangani melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan kepolisian dan penegak hukum militer.
Komandan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan tidak ada toleransi. "Tidak ada toleransi kepada prajurit yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Itu pasti akan kita tindak tegas, profesional dan objektif sesuai ketentuan aturan dan undang-undang," ujarnya.
Operasi pengungkapan bermula dari operasi pemberantasan narkoba di kawasan Kampung Terendam, Pekanbaru, yang melibatkan kepolisian, BNNP Riau, TNI, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Jaringan diburu, TPPU ditelusuri
Kapolda Riau menegaskan penyidikan belum selesai. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman, serta menelusuri aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.











Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!